DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Sidang lanjutan ke-VII perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mansyur Tarigan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Perkara ini dilaporkan oleh JS bersama keluarganya sebagai pelapor.
Mansyur Tarigan mengaku kecewa atas proses hukum yang menjerat dirinya. Ia menyebut bahwa sejak awal dirinya justru merupakan korban pencurian, namun kini harus menghadapi persidangan sebagai terdakwa.
“Saya yakin dan percaya Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim telah mengetahui fakta sebenarnya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polresta Deli Serdang,” ujar Mansyur Tarigan kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 23.40 WIB, ketika terjadi pencurian di rumah kediamannya yang berlokasi di Dusun II Beringin, Desa Negara, Kecamatan STM Hilir.
Menurut Mansyur, setelah kejadian tersebut ia segera menghubungi perangkat desa untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Kepala Dusun II Beringin, Wendy Tarigan, datang ke lokasi.
Dalam sidang ke-VI yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, pihak pelapor menghadirkan lima orang saksi, yaitu:
- JTS (ayah kandung pelapor)
- JS (ibu kandung pelapor)
- ML (bibi pelapor)
- AM
- JS
Kelima saksi tersebut memberikan keterangan terkait dugaan pemukulan yang dituduhkan kepada Mansyur Tarigan. Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh Mansyur Tarigan, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disampaikan para saksi pelapor.
“Itu tidak benar. Saya tidak melakukan pemukulan, dan ada saksi fakta yang melihat langsung kejadian sebenarnya,” tegas Mansyur.
Penasihat Hukum (PH) Mansyur Tarigan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan 15 orang saksi fakta yang berada langsung di lokasi kejadian.
“Kami akan membuktikan dalam sidang lanjutan ke-VII pada Selasa, 20 Januari 2026. Kami berupaya menghadirkan seluruh saksi yang kami ajukan, yakni sekitar 15 warga yang melihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujar PH Mansyur.
Ia menambahkan, berdasarkan penilaian selama proses persidangan, kliennya tidak menunjukkan sikap arogan ataupun temperamental.
“Selama persidangan, klien kami bersikap kooperatif, tenang, dan tidak menunjukkan karakter agresif. Hal ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa Mansyur Tarigan tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan,” jelasnya.
Pihak penasihat hukum juga mengungkap adanya informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyebut bahwa pelapor JS sebelumnya pernah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp11.400.000 dari rumah Mansyur Tarigan.
“Peristiwa tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan atau penganiayaan. Fakta ini menjadi rekam jejak penting,” ungkapnya.
Kelima belas saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang disebut sebagai saksi fakta yang berada langsung di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa sebenarnya.
“Kami yakin kebenaran akan terungkap di persidangan,” tutupnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra/Tim]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply