TOBA – editorial24jam.com ||Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di salah satu rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (15/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar orang, benda berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang, serta lokasi yang berpotensi disalahgunakan, khususnya rumah kos.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang perempuan di salah satu kamar kos di Balige, yakni:
1. ES (35), mengurus rumah tangga, warga Jl. Pantai Cermin, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
2. DU (22), warga Dusun III Persatuan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara.
3. WSFH (23), warga Dusun III Persatuan, Desa Perkebunan Halimbe, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.H., M.H. pada Sabtu (17/10/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, ada tiga orang perempuan yang berhasil kita amankan dalam Operasi Sarang Narkoba di salah satu kos di Balige,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.
Tri menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Toba mendatangi lokasi kos yang diduga kerap menjadi tempat peredaran narkoba.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan ketiga perempuan dewasa tersebut sedang duduk di dalam kamar kos. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dengan disaksikan oleh pemilik kos.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang tergeletak di atas lantai kamar, berupa: 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol Aqua yang terhubung dengan 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan yang dibentuk seperti sendok, dan mancis. Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh ES.
Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengaku telah bersama-sama mengonsumsi sabu dengan menggunakan bong tersebut di dalam kamar kos. Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pemberian seorang laki-laki berinisial L secara gratis. Saat digerebek, laki-laki berinisial L tersebut tidak ditemukan di TKP dan kini dalam pencarian petugas.
Selanjutnya petugas melakukan tes urine terhadap ketiganya. Hasilnya, ketiga perempuan tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, zat yang dikenal sebagai kandungan utama narkotika jenis sabu.
Ketiga wanita beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Toba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang Bukti yang Diamankan:
– Dari ES: 1 buah bong/alat hisap sabu dari botol Aqua, 1 buah kaca pirex bekas pakai seberat 1,11 gram, 1 buah sedotan berbentuk sendok, 2 buah mancis yang telah dimodifikasi.
– Dari DU: 1 unit HP merk Infinix warna putih.
– Dari WSFH: 1 unit HP merk OPPO warna hitam.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Toba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan menjaga lingkungan agar tetap aman serta terbebas dari bahaya narkoba.(BMT.Manalu)













Leave a Reply