JAKARTA – editorial24jam.com ||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (11/4/2026). Salah satu tersangka adalah GSW, Bupati Tulungagung periode 2025–2030.
Pada periode 2025–2026, GSW melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan jika tidak mampu memenuhi tanggung jawab. Surat tersebut diduga digunakan GSW melalui ajudannya untuk memeras sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton dan uang tunai senilai Rp335,4 juta.
Menurut KPK, modus pemerasan dengan memanfaatkan surat pernyataan jabatan ini kerap terjadi dan berpotensi membuka tindak pidana lain seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi oleh kepala daerah melalui email pengaduan@kpk.go.id, situs http://kws.kpk.go.id, atau call center KPK 198.(Red)













Leave a Reply