DAIRI – Editorial24jam.com || Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Pemimpin Redaksi editorial24jam.com Bangun MT Manalu, oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI terus bergulir di Reskrim Polres Dairi.
Pantauan wartawan, Kamis (9/10), korban kasus dugaan penganiayaan tersebut, Bangun MT Manalu, ditemani Abed Nego Manalu bersama dua orang saksi yang berinisial (BL) dan (SH).
Bangun MT Manalu hadir di ruang pemeriksaan Pidum Polres Dairi, juga didampingi oleh Advokat Aleng Simajuntak, S.H., selaku kuasa hukumnya.
Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dari dugaan penganiayaan yang dialami pada 4 September 2025 di Desa Pegagan Julu VI.
Kurang lebih tiga jam berada di ruang pemeriksaan, Bangun MT Manalu yang didampingi penasihat hukumnya, Aleng Simajuntak, S.H., kepada sejumlah wartawan, berharap para pelaku ditahan dan dihukum sesuai undang-undang serta kesalahan para terlapor.
“Kami ingin pelaku dihukum yang setimpal sesuai aturan yang berlaku, mengingat klien saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu,” terang Aleng.
Aleng Simajuntak juga menegaskan supaya proses hukum yang sedang bergulir berjalan sesuai data dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Jangan ada pihak, baik itu individu, kelompok, OKP, maupun Ormas yang membangun narasi berita bohong dan statement liar di tengah-tengah masyarakat. Sebab kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Sekadar untuk diketahui, Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menendang dan menumbuk wartawan saat hendak melakukan konfirmasi.
Adalah Bangun MT Manalu, Pemimpin Redaksi editorial24jam.com, bersama Abed Nego P.I. Manalu, Pemimpin Redaksi Inspirasi.online, yang melaporkan Kades Pegagan Julu VI tersebut.
Sang kades dilaporkan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan laporan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Penulis : [Edy A Manalu]













Leave a Reply