HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Penasehat Hukum Ahli Waris Op Patar Munte, Poltak Silitonga, SH., MH., menyampaikan keberatan keras atas penahanan 5 orang kliennya di Polres Humbang Hasundutan. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut janggal dan terkesan seperti upaya barter perkara.
Pernyataan ini disampaikan Poltak kepada Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut, dan Kapolres Humbahas.
“Ahli waris Op Patar Munte bukan penjahat, mereka hanya korban yang saat itu menyelamatkan istrinya dari keroyokan,” ujar Poltak, Kamis (1/10/2026).
Kronologi Versi Kuasa Hukum: Berawal dari Dugaan Pencurian Kayu
Poltak menjelaskan, peristiwa bermula pada 30 Mei 2026. Pada pagi itu, sekitar 50 orang yang disebutnya sebagai kelompok Raja Bius Matiti datang bergerombolan ke Kampung Sarsiantar untuk mengambil, menebang, dan mengangkut kayu pinus.
Kayu tersebut, menurutnya, adalah milik Ahli Waris Op Patar Munte yang ditanam di atas lahan milik mereka berdasarkan SKT yang dikeluarkan Kepala Desa Matiti tahun 2007. Penanamnya pun masih hidup.
Melihat hal itu, sekitar 10 orang dari keluarga Op Patar Munte (5 ibu-ibu dan 5 bapak-bapak) datang ke lokasi untuk melarang.
Namun, kelompok tersebut bersikeras dan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang istri dari Ahli Waris Op Patar Munte.
“Melihat istrinya dikerumuni dan dianiaya, suaminya berusaha menolong. Saat itulah suaminya juga langsung dikeroyok ramai-ramai. Melihat itu, 4 orang ahli waris lainnya berusaha melerai, namun mereka juga ikut dikeroyok oleh kelompok yang berjumlah sekitar 50 orang itu,” jelas Poltak.
Akibat kejadian itu, istri Ahli Waris Op Patar Munte dan suaminya serta 4 orang yang melerai mengalami luka-luka. Pada siang itu juga, tanggal 30 Mei 2026, pihak Ahli Waris Op Patar Munte membuat laporan resmi ke Polisi.
“Karena mengetahui dilaporkan, malam harinya pihak seberang juga membuat laporan polisi. Padahal setelah kejadian, pelapor dari pihak seberang tidak terlihat ada luka dan sehat-sehat saja,” tambahnya.
Kedua laporan tersebut diproses oleh Polres Humbahas. Dari laporan Ahli Waris Op Patar Munte, polisi menetapkan 8 orang dari pihak Raja Bius Matiti sebagai tersangka penganiayaan.
Sementara dari laporan pihak seberang, 5 orang Ahli Waris Op Patar Munte juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Poltak melanjutkan, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, kampung Ahli Waris Op Patar Munte tiba-tiba diserang oleh ratusan orang. Rumah-rumah hancur, dibakar, dan dijarah. Peristiwa itu menyisakan trauma mendalam bagi anak-anak dan keluarga.
Di tengah kondisi trauma tersebut, pada Senin, 29 September 2026, 5 orang Ahli Waris Op Patar Munte dipanggil sebagai tersangka atas laporan tanggal 30 Mei 2026.
“Meski masih dalam duka, trauma berat, rumah hancur, dan anak-anak butuh sosok ayah, kelima klien kami tetap datang dan kooperatif menghormati proses hukum,” kata Poltak.
Namun, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho langsung melakukan penahanan.
“Malam itu istri dan anak-anak mereka menyembah, memohon dan menangis. Kami sebagai PH juga memohon agar jangan ditahan dulu karena alasan kemanusiaan, trauma berat, rumah hancur. Tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi, namun belum dikabulkan.
Poltak mempertanyakan rasa keadilan. Menurutnya, hingga kini 8 orang tersangka dari pihak Raja Bius Matiti yang melakukan penganiayaan terhadap istri Ahli Waris, ditambah sekitar 20 orang lagi yang sudah ditetapkan tersangka pengrusakan, penganiayaan bersama, dan pencurian sebelum tragedi 12 September, masih bebas berkeliaran.
“Belum lagi pelaku penyerangan tanggal 12 September 2026 yang belum ditangkap. Di manakah keadilan itu? Klien kami yang membela diri justru ditahan, sementara puluhan tersangka lain bebas,” tegasnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Kepala Kantor Staf Presiden RI dapat melihat sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum ini.
“Penegakan hukum harus tegak lurus, berani, dan memperhatikan sisi-sisi kemanusiaan,” tutup Poltak Silitonga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Humbang Hasundutan untuk keberimbangan berita.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply