Advertisement

Lex Superior Derogat Legi Inferiori: PH Poltak Silitonga Jawab Kasat Reskrim Humbahas Soal Jadwal Kunjungan Pengacara 

HUMBAHAS – editorial24jam.com ||Kuasa Hukum ahli waris Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H. memberikan tanggapan hukum atas pernyataan Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan terkait jadwal kunjungan Advokat kepada klien yang ditahan di Rutan Polres, Selasa (13/10/2026).

Poltak juga memberikan klarifikasi terkait video viral dirinya yang disebut marah-marah saat kunjungan ke Rumah Tahanan Polres Humbahas.

Asas Hukum: Aturan Lebih Tinggi Kalahkan Aturan Lebih Rendah

Poltak menjelaskan, dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.

Persoalannya: Apakah pengacara yang ingin bertemu klien di rutan harus mengacu pada Perkap Kapolri No.4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan, atau mengacu pada Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru Pasal 150 huruf b?

Menurut analisis hukum Poltak, jawabannya jelas mengacu pada Undang-Undang.

Analisis Hukum Poltak Silitonga:

“Dalam hierarki peraturan perundang-undangan sesuai UU No.12 Tahun 2011, Undang-Undang kedudukannya jauh lebih tinggi daripada Peraturan Kapolri (Perkap). Jadi ketika ada pertentangan antara Perkap yang membatasi jam besuk dengan UU yang menjamin hak pembelaan, maka yang berlaku adalah Undang-Undang,” ujar Poltak.

Poltak merujuk pada:

1. UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru) Pasal 150 huruf b, yang pada pokoknya mengatur bahwa Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka/terdakwa untuk kepentingan pembelaan pada setiap saat, meski dalam tahanan.

Hal ini merupakan penguatan dari KUHAP lama UU No.8/1981 Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka pada setiap saat.

2. UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 19, Advokat berhak menghubungi klien meski dalam tahanan demi kepentingan pembelaan.

“Perkap No.4/2015 itu mengatur teknis perawatan tahanan untuk keluarga pembesuk umum. Bukan untuk membatasi hak konstitusional Advokat yang sedang menjalankan pembelaan. Kepentingan pembelaan tidak bisa disamakan dengan jam besuk keluarga. Itu lex specialis dan lex superior-nya adalah Undang-Undang,” tegas Poltak.

Ia menegaskan, pembatasan jam kunjungan pengacara dengan alasan bukan jam besuk adalah kekeliruan penerapan hukum. Jika ada kekhawatiran penyalahgunaan, KUHAP mengatur mekanismenya adalah diawasi, bukan dilarang.

Klarifikasi Video Viral Marah-Marah

Terkait video dirinya yang viral, Poltak meluruskan:

“Perlu saya jelaskan, saya tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Saya marah karena kecewa. Saya sudah menunggu berjam-jam dari sore hingga malam tanggal 5 Oktober 2026 untuk bertemu klien yang informasinya sedang sakit asam lambung. Saya sudah izin Kanit Pidum, sudah difasilitasi petugas jaga Aritonang bicara lewat jeruji, tiba-tiba dilarang Provos.”

Poltak menyebut nada tingginya adalah bentuk kekecewaan sebagai pembela yang merasa hak kliennya untuk mendapat bantuan hukum terhambat.

“Saya hanya ingin menegakkan keadilan dan kebenaran bagi orang-orang kecil yang tertindas dan terzolimi serta menegakkan peraturan perundang-undangan. Semoga Tuhan memberkati, amin,” tutupnya.

Poltak berharap Propam Polda Sumut memeriksa persoalan ini secara objektif, termasuk membuka rekaman CCTV rutan secara utuh dan memeriksa asal-usul penyebaran video potongan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Kasat Reskrim dan Kapolres Humbang Hasundutan terkait analisis Lex Superior tersebut masih diperlukan untuk keberimbangan.

Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Humbahas, sesuai UU Pers No.40/1999.

 

192 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *