Advertisement

LSM KCBI Ultimatum Polres Dairi soal Penanganan Unit PPA

DAIRI – Editorial24jam.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengeluarkan peringatan terakhir yang dinilai tegas dan tidak dapat ditawar lagi kepada Kepolisian Resor (Polres) Dairi, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). KCBI menilai Unit PPA Polres Dairi dengan sengaja mengabaikan permintaan resmi organisasi tersebut serta bertindak gegabah dengan menetapkan korban sebagai tersangka.

Ketua Umum KCBI, Joel Simbolon, secara langsung menyampaikan sikap tegas organisasi terkait persoalan tersebut.

“Unit PPA Polres Dairi saat ini berperan sebagai pembantai keadilan. Korban justru ditinjau sebagai tersangka. Polres Dairi memiliki tanggung jawab penuh atas hal ini. Jangan sampai kami seret Anda ke Propam Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri untuk menuntut kebenaran,” ucap Joel Simbolon dengan nada tegas.

KCBI menyatakan secara keras bahwa Unit PPA Polres Dairi telah melanggar prinsip perlindungan korban dan standar profesionalisme Polri. Surat resmi KCBI yang meminta dilakukannya kajian ulang sebelum penetapan tersangka disebut telah sampai ke meja pimpinan Polres Dairi, namun dipilih untuk diabaikan sepenuhnya.

Menurut KCBI, aparat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi perempuan dan anak justru bertindak sebaliknya, yakni menetapkan korban sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek hukum secara komprehensif, khususnya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 34 KUHP tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Adapun empat syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pembelaan terpaksa, yaitu:

  1. Adanya serangan atau ancaman seketika yang melawan hukum
  2. Tidak ada jalan lain selain bertindak
  3. Tujuan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum yang sah
  4. Tindakan dilakukan secara proporsional terhadap serangan yang diterima.

“Kami mempertanyakan secara terbuka, apakah Unit PPA Polres Dairi sengaja mengabaikan pasal ini, ataukah pimpinan Polres Dairi telah memerintahkan perubahan status korban menjadi tersangka? Jangan sampai kami menemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merusak keadilan,” tegas Joel Simbolon.

KCBI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan peringatan terakhir. Apabila permohonan kajian ulang tidak mendapatkan respons resmi dalam waktu tiga hari ke depan, KCBI akan segera mengajukan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Apabila keadilan masih tidak diperoleh, KCBI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, dengan menyeret seluruh struktur Polres Dairi, mulai dari Kepala Unit PPA hingga Kepala Polres Dairi, untuk diperiksa secara administratif dan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Joel Simbolon.

Lebih lanjut, Joel Simbolon menyampaikan sejumlah fakta yang menurutnya tidak dapat disangkal, di antaranya:

1. Unit PPA Polres Dairi dinilai tidak berkualifikasi dan menjatuhkan korban
Menurutnya, Unit PPA seharusnya memiliki kompetensi khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun dalam kasus ini, KCBI menilai aparat menunjukkan ketidaktahuan hukum yang mengkhawatirkan serta mengambil keputusan secara gegabah.

“Permintaan kami untuk kajian ulang yang melibatkan ahli hukum dan psikolog bukanlah hal sulit, namun dipilih untuk diabaikan. Ini adalah pembantaian terhadap keadilan yang tidak bisa kami biarkan,” ujarnya.

2. Polres Dairi dinilai menutup mata dan membenarkan kegagalan Unit PPA
KCBI menegaskan bahwa pimpinan Polres Dairi tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan Unit PPA semata, karena setiap keputusan yang diambil oleh jajaran merupakan tanggung jawab penuh pimpinan.

Penulis : [Baslan Naibaho]

Redaktur : [Abednego Manalu]

675 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *