JAKARTA – Editorial24jam.com || Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026 yang ditandatangani Ketua BNSP Syamsi Hari, S.E., M.M.
Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi LSP SDM TIK diperpanjang hingga 2 Oktober 2031.
LSP SDM TIK merupakan LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat. Lembaga tersebut berkomitmen menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif dan akuntabel sesuai standar yang ditetapkan BNSP.
Perpanjangan lisensi tersebut diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan industri terhadap kompetensi tenaga kerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
10 Skema Sertifikasi
Berdasarkan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster.
Skema tersebut meliputi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator), Pemrogram Mobil Pratama, Pengembang Cloud Computing, Pemrogram Junior, Junior Web Programmer, Junior Office Operator, Operator Komputer Muda, Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer), Pemasaran Digital (Digital Marketing), serta Intermediate 3D Animator.
Kesepuluh skema tersebut mencakup sejumlah bidang kompetensi yang berkaitan dengan kebutuhan industri digital, mulai dari jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital hingga animasi tiga dimensi.
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi tersebut.
“Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi,” ujar Totok.
Menurut dia, LSP SDM TIK berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif dan sesuai standar yang berlaku sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta.
LSP SDM TIK juga akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk memperluas akses sertifikasi bagi tenaga kerja maupun calon tenaga kerja bidang TIK.
Dorong Sertifikasi Sesuai Kebutuhan Industri
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, dan Wakil Ketua Umum DPP SPRI, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., turut menyampaikan apresiasi atas perpanjangan lisensi LSP SDM TIK.
Menurut Soegiharto, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan dunia usaha dan industri.
“Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten,” katanya.
Pria yang akrab disapa Hoky itu menilai sertifikasi kompetensi tidak seharusnya berhenti pada penerbitan sertifikat. Menurutnya, sertifikasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan daya saing tenaga kerja.
APTIKNAS, kata dia, akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi dan jaringan TUK.
Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), komputasi awan, keamanan siber dan ekonomi digital, juga dinilai menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan.
Karena itu, pengembangan skema sertifikasi perlu terus menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan perkembangan standar profesi.
Soroti Integritas dan Aspek Hukum
Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky juga menyoroti pentingnya integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
“Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan,” ujarnya.
Menurut dia, kompetensi profesional di bidang TIK perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
“Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika dan tanggung jawab hukum,” katanya.
Perkuat Kemitraan
Pasca-perpanjangan lisensi, LSP SDM TIK akan memprioritaskan penguatan kemitraan dengan perusahaan, asosiasi industri, instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, SMK, lembaga pelatihan kerja (LPK), lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta pengelola TUK.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan uji kompetensi dan meningkatkan kesesuaian antara program pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.
LSP SDM TIK juga membuka peluang kerja sama bagi institusi maupun perusahaan yang ingin mengembangkan kemitraan sertifikasi, menyelaraskan kebutuhan kompetensi atau menjajaki pelaksanaan uji kompetensi sesuai ruang lingkup lisensi.
Informasi dan penjajakan kemitraan dapat menghubungi Manajer Sertifikasi LSP SDM TIK, Tri C. Tresnanda, melalui telepon/WhatsApp 0811-292-5599.
Melalui sinergi antara lembaga sertifikasi, asosiasi, industri, pemerintah dan institusi pendidikan, LSP SDM TIK berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat ekosistem sertifikasi profesi serta meningkatkan kualitas dan daya saing SDM TIK Indonesia.
Penulis: [BMT Manalu]













Leave a Reply