DAIRI – Editorial24jam.com || Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka PSHS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil pick up jenis L300.
Laporan tersebut diajukan oleh korban, Lamsinar Maria br Manik, warga Desa Bangun I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada 5 Mei 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/175/V/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATRA UTARA.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Maret 2026, ketika terlapor menawarkan satu unit mobil pick up L300 kepada korban dengan harga Rp75 juta. Namun, korban sempat menolak karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Terlapor kemudian berjanji akan melengkapi surat-surat kendaraan dengan meminta tambahan biaya sebesar Rp5 juta. Pada 6 Februari 2026, korban disebut telah mentransfer dana tersebut ke rekening atas nama terlapor.
Seiring berjalannya waktu, korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp40 juta. Namun, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan, sementara dokumen kendaraan juga tidak pernah direalisasikan.
Korban mengaku telah dua kali mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan di ruang SPKT. Dalam proses tersebut, sempat terjadi upaya mediasi. Bahkan, terlapor disebut sempat mendatangi ruang SPKT dan meminta agar laporan tidak dilanjutkan.
“Sudah empat bulan hanya janji-janji saja, saya tidak terima,” ujar korban.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik. Korban berharap Polda Sumatera Utara dapat menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, baik secara pidana maupun kode etik profesi Polri.
“Diminta agar setiap anggota Polri yang terbukti melanggar dapat diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply