Advertisement

Oky Ohara Sibarani Desak Transparansi Stok Kios, Pupuk Indonesia & Gresik Cipta Sejahtera Layangkan SP-1 ke PPTS Purbatua

TAPUT – Editorial24jam.com || Persoalan harga pupuk subsidi yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Tapanuli Utara mendapat perhatian serius dari DPRD. Ketua Komisi B DPRD Taput, Oky Ohara Sibarani, menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan petani yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Oky menegaskan, HET pupuk subsidi wajib dipatuhi seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga kios pengecer. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertanian tentang HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, masih ditemukan kios di Kecamatan Purbatua yang menjual Urea dan NPK Phonska di kisaran Rp120.000 hingga Rp130.000 per sak.

“Ini persoalan serius. Sekitar 80 persen warga Taput hidup dari pertanian. Kalau harga pupuk tidak terkendali, biaya produksi bengkak. Petani kecil yang paling terpukul,” ujar Oky, Selasa (5/5/2026).

*Produsen Layangkan SP-1, Ancam Putus Kontrak*
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Senin (4/5/2026), PT Pupuk Indonesia dan anak usahanya PT Gresik Cipta Sejahtera telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Purbatua.

SP-1 diterbitkan karena pemilik PPTS diduga menjual pupuk subsidi di atas HET. Padahal, sesuai Kepmentan, HET 2026 telah ditetapkan: *Urea Rp90.000/sak, NPK Phonska Rp92.000/sak, NPK Kakao Rp132.000/sak, Pupuk Organik Rp25.600/sak, SP-36 Rp120.000/sak, dan ZA Rp68.000/sak*.

Dalam SP-1 ditegaskan, jika pelanggaran berlanjut maka akan diterbitkan SP-2 dan SP-3, hingga sanksi terberat berupa pemutusan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor. Artinya, kios bisa dicabut izinnya sebagai penyalur pupuk subsidi.

*DPRD Desak 3 Langkah: Batas Tebus, Transparansi Stok, Libatkan Warga Awasi*
Oky mengapresiasi langkah tegas produsen pupuk. Ia berharap ini menjadi efek jera bagi seluruh kios agar mengutamakan pemerataan dan kepatuhan HET.

Lebih jauh, Oky mengusulkan 3 langkah konkret kepada Dinas Pertanian dan KP3 Taput:
1. *Tetapkan batas tebus minimal/maksimal per petani* sesuai RDKK, agar mencegah penimbunan oleh oknum petani mampu. Penimbunan ini membuat pupuk di kios cepat habis dan menciptakan kelangkaan semu serta kesenjangan sosial.
2. *Wajibkan transparansi stok* di setiap kios. Info jenis, jumlah stok, dan harga HET harus bisa diakses publik via papan pengumuman kios, grup WhatsApp desa, atau website Dinas Pertanian.
3. *Libatkan masyarakat mengawasi* alur distribusi pupuk subsidi dari distributor ke kios hingga ke petani.

“Distribusi pupuk harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat mutu. Ini kunci menjaga keberlangsungan pertanian Taput. Jangan sampai subsidi negara justru dinikmati mafia,” tegas Oky.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PPTS Purbatua yang menerima SP-1 dan Kepala Dinas Pertanian Taput terkait langkah pengawasan lanjutan.

Penulis : [BMT Manalu]

44 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *