TANGGAMUS – Editorial24jam.com ||Pengelolaan anggaran langganan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dipertanyakan. Berdasarkan dokumen resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025, tercantum anggaran langganan media OPD dengan total mencapai Rp200.760.000. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa Diskominfo hanya membayar untuk Diskominfo sendiri, sementara OPD lain yang namanya tercantum dalam daftar tidak melakukan pembayaran.
*Logika Publik Dipertanyakan*
Jika satu OPD membayar untuk seluruh OPD, publik masih bisa menerima dengan alasan efisiensi dan sentralisasi. Namun, ketika satu pintu hanya dipakai oleh satu OPD untuk dirinya sendiri, sementara OPD lain tidak, maka logika pengelolaan anggaran menjadi kabur. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: untuk apa anggaran dicantumkan atas nama banyak OPD, jika realisasinya tidak dijalankan secara merata, dan mengapa tidak ada penjelasan resmi ke publik?
*Skema Kelas Media dan Nominal Minim*
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Diskominfo menetapkan klasifikasi media online dengan nominal yang dinilai sangat kecil, bahkan tidak sebanding dengan total anggaran yang tertulis dalam dokumen. Ironisnya, DPRD disebut tidak jadi melakukan pembayaran, menambah panjang daftar kejanggalan.
*Pejabat Diam, Tanda Tanya Membesar*
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, (tautan tidak tersedia), M.Kes. tidak memberikan penjelasan terbuka. Upaya konfirmasi melalui telepon tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp hanya dibalas singkat tanpa menjawab substansi pertanyaan. Sikap ini membuat pertanyaan publik semakin menguat: jika tidak ada yang salah, mengapa penjelasan tidak disampaikan secara terbuka?
*Uang Negara Harus Bisa Dijelaskan*
Anggaran langganan media adalah uang negara, bukan ruang abu-abu. Ketika perencanaan, pencantuman, dan realisasi tidak sejalan, maka kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan penjelasan, bukan diam. Publik kini menunggu kejelasan: apakah anggaran tersebut benar-benar dibelanjakan, jika tidak, apa dasar kebijakannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
*Catatan Redaksi*
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Kominfo dan DPRD Kabupaten Tanggamus demi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.(Hazwarsyah)













Leave a Reply