Advertisement

Penjaga Ponsel di Medan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp66,4 Juta

MEDAN – Editorial24jam.com || Seorang penjaga toko ponsel berinisial RY (32) dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp66,41 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1970/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor sekaligus korban berinisial AR (33) menyebut kerugian tersebut berasal dari sejumlah uang dan barang yang dipinjam atau diperoleh RY dengan berbagai alasan. Hingga berita ini diterbitkan, AR mengaku belum menerima pengembalian uang maupun barang yang dimaksud.

Berdasarkan keterangan AR, sejumlah barang yang diserahkan kepada RY antara lain telepon seluler iPhone 16 Plus warna pink kapasitas 128 GB dengan nomor IMEI 357684138553821 senilai sekitar Rp17,85 juta, tablet Redmi, jam tangan pintar Redmi, serta sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan gelang.

Selain barang, AR juga mengaku beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada RY. Menurut AR, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan antara lain untuk biaya pengobatan orang tua, kebutuhan sekolah anak, perawatan tubuh, dan kebutuhan pribadi lainnya.

AR menyebut RY sebelumnya berjanji akan mengembalikan uang maupun barang tersebut. Komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang disebut berisi percakapan mengenai pinjaman dan janji pengembalian juga telah diserahkan sebagai bagian dari bukti kepada penyidik.

Namun, hingga perkara tersebut dilaporkan, AR mengaku belum mendapatkan penyelesaian. Bahkan, menurut AR, dirinya sempat mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan. Mediasi berlangsung pada 23 Juli 2026 di ruang pemeriksaan Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut AR, dalam proses mediasi tersebut belum tercapai kesepakatan mengenai pengembalian uang maupun barang. AR mengaku telah menawarkan solusi berupa pengembalian barang yang masih berada pada RY dan pembayaran uang secara bertahap.

AR mengatakan dirinya juga masih memiliki kewajiban pembayaran kartu kredit serta biaya lain yang disebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya dipinjam untuk memenuhi permintaan RY. Bukti pembayaran, menurut AR, telah disertakan dalam proses penanganan perkara.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut disebut tetap berproses melalui jalur hukum.

Praktisi hukum dari Kantor Bantuan Hukum Batara, Ranto Tampubolon, SH, M.Hum, turut memberikan tanggapan. Ia menyayangkan belum adanya titik temu dalam proses mediasi.

Menurut Ranto, perkara tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Hal itu, kata dia, perlu dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Jangan langsung menganggap perkara ini sebagai persoalan perdata. Apabila dari bukti-bukti yang dikumpulkan terdapat dugaan penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang dan barang milik korban, tentu penyidik yang akan menilai apakah unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan maupun keterangan para pihak dalam proses pemeriksaan perlu diuji bersama alat bukti lainnya agar perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Solidaritas Batak Indonesia (SBI), Jhonny Samuel Tampubolon, ST, mengatakan pihaknya akan memantau proses hukum perkara tersebut.

Jhonny menyebut AR merupakan anggota SBI Sumatera Utara. Karena itu, pihaknya menyatakan akan memberikan pendampingan sesuai koridor hukum.

“AR adalah kader saya dan terdaftar sebagai anggota SBI Sumatera Utara. Kami akan terus memantau proses hukum perkara ini dan memastikan hak-hak korban diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum,” kata Jhonny.

Ia juga menyoroti sejumlah percakapan WhatsApp yang menurutnya menunjukkan adanya komunikasi RY mengenai rencana pembayaran melalui gaji maupun bantuan dari pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Jhonny, keterangan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan dalam proses penyidikan, bukan hanya berdasarkan asumsi salah satu pihak.

“Semua bukti dan keterangan harus diuji oleh penyidik. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Jika memang ditemukan unsur pidana, kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Jhonny menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.

“Kami akan mengikuti prosesnya dan menghormati kewenangan penyidik. Jika diperlukan, kami juga akan menempuh langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari RY terkait tuduhan tersebut.

Penulis : [Tim]

180 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *