LHUMBAHAS – editorial24jam.com ||Kuasa Hukum ahli waris Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, SH., MH., mengaku sangat kecewa dengan sikap dan pelayanan di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) saat hendak menemui kliennya yang ditahan, Senin (05/10/2026).
Poltak menyebut, haknya sebagai advokat untuk bertemu klien telah di kangkangi oleh Petugas Polres Humbang Hasundutan dengan tidak di izinkan bertemu klien dengan alasan bukan jam bertamu,
Padahal Peneshat Hukum Op Patar munte menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menjumpai ke 5 kliennya guna kepentingan pembelaan bukan untuk bertamu sehingga tidak ada alasan bagi Petugas Polres Humbang Hasundutan untuk tidak mengizinkan Penasehat Hukum untuk bertemu kliennya guna kepentingan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 150 huruf b dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yang Pada pokoknya mengatur bahwa Advokat berhak:
“menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”
Kronologi: sekira Pukul 17:30 WIB penasehat hukum Op Patar munte datang ke polres Humbang Hasundutan untuk tujuan bertemu kliennya lamanya Menunggu 2 Jam Lebih, Hanya Bisa Jabat Tangan dari Balik Jeruji.
Kepada media ini, Poltak menjelaskan, tim kuasa hukum tiba di Polres Humbahas sekitar pukul 17:30 WIB. Kedatangan mereka untuk bertemu ke lima orang kliennya yang ditahan di sel tahanan Polres Humbahas guna keperluan proses hukum.
Setibanya di lokasi, tim langsung memberitahukan tujuan kedatangan kepada petugas jaga tahanan.
“Kami menunggu hampir satu jam dengan alasan harus komunikasi dulu dengan penyidik agar tahanan bisa di-bon,” ujar Poltak.
Saat berada di lokasi tahanan, Poltak mengaku hanya bisa berjabat tangan dengan salah satu kliennya karena terhalang jeruji besi.
Karena ada hal penting yang perlu di sampaikan kepada kliennya yang lain, untuk kepentingan pembelaan ia meminta petugas agar memanggil tahanan yang dimaksud. Namun, permintaan itu ditolak.
“Petugas jaga menyampaikan, ‘besok pagi saja’. Saya tanya kenapa harus menunggu besok? Dijawab harus ada persetujuan dari penyidik agar tahanan di-bon dulu,” katanya.
Poltak mengaku tetap mengikuti prosedur dan menunggu. Petugas jaga saat itu menyampaikan, “Saya hanya kontrol ke sel tahanan ini dan bukan gawean saya, tapi penyidik lagi di jalan menuju ke tempat ini.”
Setelah menunggu lebih dari 2 jam, penyidik yang ditunggu tak kunjung tiba. Justru yang datang adalah personel Pamapta yang mempertanyakan tujuan kedatangan Poltak.
Poltak kemudian menjelaskan dirinya adalah Kuasa Hukum ahli waris Op. Patar Munte dan ingin menemui kelima kliennya untuk kepentingan pembelaan Hukum karena besok ia ada agenda keluar kota.
“Saya sudah di sini dari jam 17.00 WIB, petugas jaga menyampaikan harus ada persetujuan penyidik, katanya penyidik sudah datang tapi klien saya belum juga dikasih bertemu,” jelas Poltak.
Namun, sebelum penjelasannya selesai, seorang personel yang mengaku bernama *Milala dari Pamapta* langsung memotong pembicaraan.
“Walaupun penyidiknya sudah datang, kalau saya tidak menyetujui Bapak bertemu klien Bapak tidak bisa Pak,” ujar Milala dengan nada arogansi sebagaimana ditirukan Poltak.
Poltak kembali mencoba menjelaskan ada hal yang sangat penting yang harus disampaikan kepada kliennya. Namun Milala dengan tegas menolak.
“Tidak bisa bertemu dengan kliennya, sesuai dengan aturan,” kata Milala.
Poltak kemudian mempertanyakan aturan mana yang dimaksud. “Aturan Bapak sendiri?” tanya Poltak. “Iya Pak, aturan saya sebagai Pamapta, saya lebih bertanggung jawab pada tahanan Pak,” jawab Milala dengan tegas.
Poltak pun mempertanyakan, “Apakah aturan Bapak lebih tinggi dari Undang-Undang KUHAP?” Milala menjawab, “Pertimbangan saya malam ini nggak boleh Pak.” Besok saja katanya dengan menunjukkan sikap tidak bersahabat
Dasar Hukum: Hak Advokat Dijamin KUHAP dan UU Advokat
Poltak menyayangkan sikap tersebut. Padahal, hak advokat untuk bertemu klien dijamin undang-undang dan tidak boleh dipersulit.
Ia merujuk pada Dasar Hukum Utama: Pasal 150 huruf b KUHAP
Dalam aturan tersebut jelas disebutkan, advokat berhak menghubungi tersangka/klien sejak saat ditangkap/ditahan pada semua tingkat pemeriksaan Setiap saat , Pertemuan tersebut harusnya dilakukan di Ruang Besuk Khusus / Ruang Pemeriksaan, bukan di dalam sel tahanan.
“Kalau bertemu dengan klien itu bukan di dalam sel. Tapi di ruang besuk khusus. Ada petugas yang mengawasi dari jauh, tapi _tidak boleh mendengarkan isi pembicaraan_ antara advokat dan klien. Namun sangat berbeda dengan yang terjadi di Polres Humbahas ini,” tegas Poltak Silitonga.
Dan kejadian Petugas Polres Humbang Hasundutan yang tidak mengizinkan Penasehat Hukum bertemu dengan kliennya dan merupakan tindakan petugas kepolisian yang tidak profesional dan telah mengkangkangi Undang-undang maka Penasehat Hukum op Patar munte akan melaporkan tindakan dari Petugas Kepolisian polres Humbang Hasundutan ini atas nama Meliala Ke propam polda Sumatera Utara
Penulis: BMT.Manalu













Leave a Reply