Advertisement

Proyek BBWS Rp45,5 Miliar di Taput, Track Excavator Rusak Jalan

TAPUT – Editorial24jam.com || Pengerjaan proyek pengendalian Sungai Aek Sigeaon Tahap II di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, meninggalkan persoalan pada infrastruktur jalan masyarakat.

Aspal jalan tampak mengalami kerusakan setelah dilintasi alat berat jenis excavator yang dimobilisasi menuju lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan media ini, Selasa (3/11/2026), permukaan aspal di sekitar lokasi proyek tampak terkelupas dan menyisakan bekas kerukan yang diduga berasal dari track atau rantai roda excavator. Alat berat tersebut diketahui melintasi badan jalan untuk mencapai area pengerjaan pengendalian sungai.

Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa kerusakan tersebut terjadi setelah excavator melintasi jalan beraspal itu.

Seorang warga mengaku mendukung pembangunan pengendalian Sungai Aek Sigeaon. Namun, dukungan tersebut, menurut dia, tidak seharusnya dibayar dengan kerusakan fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat.

“Benar itu. Entah bagaimana pekerjaan ini. Di satu sisi saya sebagai masyarakat mengapresiasi pengerjaan pengendalian Aek Sigeaon, tetapi jangan sampai merusak jalan. Semua kan ada SOP-nya. Bagaimana seharusnya penurunan alat berat dari lowbed truck?” keluhnya.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur mobilisasi alat berat yang diterapkan penyedia jasa. Sebab, penggunaan jalan umum untuk mengangkut maupun memindahkan alat berat semestinya memperhitungkan kapasitas dan kondisi infrastruktur yang dilalui agar tidak menimbulkan kerusakan.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas tidak berada di lokasi sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai penyebab kerusakan jalan tersebut, termasuk langkah pemulihan yang akan dilakukan.

Persoalan lain ditemukan pada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan keselamatan kerja.

Padahal, sebuah spanduk imbauan kewajiban penggunaan APD terpampang di area proyek. Spanduk tersebut mencantumkan enam perlengkapan keselamatan, yakni helm pelindung, kacamata keselamatan, rompi reflektor, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan masker.

Namun, keberadaan imbauan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam aktivitas sejumlah pekerja di lapangan.

Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pasal 2 Permenakertrans tersebut mewajibkan pengusaha menyediakan APD bagi pekerja atau buruh di tempat kerja. Sementara Pasal 6 mengatur kewajiban penggunaan APD bagi pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja sesuai potensi bahaya dan risiko.

Diketahui, proyek pengendalian Sungai Aek Sigeaon Tahap II merupakan pekerjaan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dengan penyedia jasa PT Bukit Zaitun.

Pekerjaan tersebut menggunakan kontrak bernomor HK.02.03/B/Bbws 12.7.1/2026/10, dengan masa pelaksanaan 170 hari kalender, terhitung sejak 14 Juli hingga 31 Desember 2026.

Nilai anggaran proyek tercatat sebesar Rp45.583.557.000.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Bukit Zaitun belum berhasil dimintai keterangan mengenai kerusakan jalan maupun penerapan APD di lokasi pekerjaan.

Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas proyek terhadap fasilitas umum.

Mereka meminta pihak terkait segera memeriksa kerusakan tersebut dan memastikan jalan yang terdampak dipulihkan agar dapat kembali digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Penulis: [BMT Manalu]

5 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *