DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial S (39) dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram atau sekitar 1 kilogram di Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.
Penindakan berawal dari pemetaan dan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lubuk Pakam. Personel terlebih dahulu mengikuti apel sekitar pukul 15.00 WIB sebelum bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan.
Dalam operasi tersebut, petugas kemudian mengamankan S. Dari lokasi, polisi menyita satu tas ransel berwarna hitam serta satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram.
S dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan operasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap R, namun hingga operasi berlangsung, keberadaannya belum diketahui.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi mengatakan, Operasi Sarang Narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.
“Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Fery.
Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat.
Warga disebut mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Lubuk Pakam III.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk dugaan jaringan yang terlibat serta keberadaan R yang disebut dalam keterangan awal.
Saat ini, S bersama barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Status hukum S masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply