Advertisement

Diduga Rampas HP Wartawan Saat Doorstop, Sekretaris Dinas Kesehatan Toba Dilaporkan ke Polisi

TOBA – Editorial24jam.com ||Seorang wartawan resmi melaporkan dugaan perampasan alat kerja jurnalistik dan penghalangan tugas jurnalistik ke Polres Toba, Senin (20/7/2026).

Laporan itu dilayangkan Agus Simanjuntak terkait insiden yang terjadi saat dirinya melakukan doorstop interview terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Siti Nuraya Sirait.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: *LP/B/249/VII/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA*. Dalam laporannya, Agus mendalilkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (16/7/2026) lalu.

Usai membuat laporan, Agus membenarkan telah menempuh jalur hukum atas insiden yang dialaminya saat menjalankan tugas peliputan.

“Hari ini saya resmi melaporkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba terkait dugaan perampasan alat kerja jurnalistik dan penghalangan tugas jurnalistik. Peristiwa itu terjadi saat saya melakukan doorstop interview di Desa Huta Dame pada Kamis lalu,” ujar Agus kepada wartawan.

Agus menjelaskan, saat itu ia sedang melakukan peliputan terkait dugaan ketidakhadiran berkepanjangan seorang oknum bidan desa berinisial IRS yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di Balai Desa Huta Dame dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan.

Menurut Agus, ia tidak diperkenankan meliput jalannya rapat. Usai rapat selesai, ia kemudian menghampiri Siti Nuraya Sirait untuk melakukan doorstop interview guna meminta penjelasan mengenai hasil rapat.

“Namun alih-alih memberi keterangan, saya justru mengalami perlakuan tidak semestinya. Saya menduga beliau berupaya merampas telepon genggam yang saya gunakan untuk merekam proses wawancara,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Agus membuat laporan resmi ke Polres Toba sekitar pukul 17.28 WIB.
“Saya sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polres Toba. Biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

*SPRI Sumut Kecam*
Terpisah, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, SH, MH, mengecam dugaan tindakan yang dilakukan pejabat publik tersebut.

Menurut Burju, doorstop interview merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang lazim dilakukan wartawan.

“Insiden itu sangat kami sesalkan. Jika narasumber tidak ingin memberikan keterangan, itu adalah haknya. Ia bisa saja meninggalkan lokasi tanpa menanggapi, bukan dengan diduga melakukan tindakan perampasan terhadap alat kerja wartawan,” ujarnya.

Burju yang juga berprofesi sebagai advokat menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.

“Saya mengapresiasi Polres Toba yang telah menerima laporan tersebut. Harapan kami, perkara ini diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Peristiwa seperti ini jangan sampai terulang lagi kepada wartawan yang sedang bertugas,” tegasnya.

*Konfirmasi Belum Direspons*
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Siti Nuraya Sirait, belum dapat dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons.

Penulis : [BMT Manalu]

675 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *