Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Tapsel Disorot, Ahli Waris Klaim Lahan 4 Hektare

TAPSEL – Editorial24jam.com || Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat dukungan masyarakat karena dinilai menjadi bagian dari program pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Namun, di tengah proses pembangunan tersebut, muncul persoalan terkait klaim kepemilikan lahan. Seorang warga Sipirok, Risman Pakpahan (53), mengaku lahan seluas sekitar 4 hektare yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya telah digunakan untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya penyelesaian ganti kerugian.

Risman merupakan ahli waris dari almarhum OTP Pakpahan. Ia menyebut tanah tersebut sebelumnya dikuasai dan dikelola oleh ayahnya sejak 1979 hingga 2012. Menurut Risman, dasar penguasaan tanah tersebut berupa surat keterangan camat.

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare tersebut sejak tahun 1979 sampai 2012. Sejak 2013, saya selaku ahli waris tidak lagi dapat mengelolanya,” kata Risman kepada wartawan, Kamis (23/07/2026).

Risman juga mengungkapkan, pada 2013 tanaman dan satu unit rumah yang berada di atas lahan tersebut mengalami kerusakan. Peristiwa itu, menurut dia, telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan melalui Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.

Menurut Risman, pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi tersebut mulai dilakukan pada 2025. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun pembayaran ganti kerugian atas lahan yang diklaimnya sebagai tanah warisan keluarga.

“Pada tahun 2025, tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektare tersebut, pemerintah membangun gedung Sekolah Rakyat di lokasi itu. Saat ini pembangunan sudah berlangsung dan progresnya diperkirakan mencapai sekitar 80 persen,” ujarnya.

Risman berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai ahli waris, saya berharap Pemkab Tapanuli Selatan segera menyelesaikan pembayaran ganti kerugian atas tanah milik orang tua saya yang saat ini digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” katanya.

Sementara itu, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., selaku kuasa hukumnya Risman Pakpahan, mengatakan pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus memperhatikan dan menyelesaikan hak-hak pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.

Menurut Burju, apabila suatu bidang tanah digunakan untuk pembangunan yang masuk dalam kategori kepentingan umum, proses pengadaan tanah dan penyelesaian ganti kerugian harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

“Pada prinsipnya, tanah masyarakat tidak dapat digunakan begitu saja untuk pembangunan tanpa adanya kejelasan status hak dan penyelesaian terhadap hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak atas tanah,” ujar Burju.

Ia menambahkan, penyelenggaraan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah yang memiliki dasar kebijakan nasional. Program tersebut berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang kemudian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025.

Namun, menurut Burju, tujuan baik dari pembangunan Sekolah Rakyat tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum atas lahan yang digunakan.

“Kami berharap pemerintah menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum. Jika klaim ahli waris dapat dibuktikan dan lahan tersebut memang digunakan untuk pembangunan, maka hak-hak pemilik atau pihak yang berhak harus diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.

Risman bersama pendampingnya menyatakan masih berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memperoleh kejelasan terkait status lahan tersebut.

Apabila tidak terdapat penyelesaian, Burju mengatakan pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan program Sekolah Rakyat.

“Pemerintah perlu memastikan legalitas dan status lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku agar pembangunan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Burju.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengenai klaim kepemilikan lahan seluas 4 hektare tersebut maupun proses pengadaan tanah yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Penulis : [BMT Manalu]

45 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *