Advertisement

Tersangka Sudah Ditetapkan, Korban Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan

HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Pelapor kasus dugaan penganiayaan, Lusky Suriani, meminta agar proses hukum atas laporan yang telah disampaikannya ke Polres Humbang Hasundutan ditangani secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Humbang Hasundutan yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Iyusnita Pasaribu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam laporan tersebut, perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara. Selain itu, perbuatan yang sama juga relevan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur secara tegas tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini diketahui belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari pihak pelapor terkait kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Sebagai pelapor sekaligus korban, saya berharap proses hukum ini dijalankan secara sungguh-sungguh. Penetapan tersangka sudah dilakukan, sehingga seharusnya ada langkah tegas selanjutnya agar keadilan benar-benar dirasakan,” ujar Lusky Suriani.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., yang menerima kuasa sejak 19 Januari 2026, menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana.

Ia menjelaskan, Pasal 21 KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

Menurutnya, prinsip hukum acara pidana modern juga menekankan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta kepentingan umum, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada tersangka, tetapi juga menjamin hak-hak pelapor.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun hak pelapor sebagai korban tidak boleh diabaikan. Penganiayaan merupakan tindak pidana serius, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, sehingga proses hukumnya harus dijalankan secara tegas dan berkeadilan,” tegas Aleng Simanjuntak.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara atau kurangnya ketegasan dalam proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap Polres Humbang Hasundutan menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum, agar keadilan bagi pelapor dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara tersebut hingga tercapai kepastian hukum yang berkeadilan, sesuai dengan Pasal 351 KUHP lama, Pasal 466 KUHP baru, serta ketentuan penahanan dalam KUHAP.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

678 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *