DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gereja di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27). Mereka diamankan pada Senin (5/10/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang-barang yang diduga hasil pencurian dan hendak diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI), Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Peristiwa itu diketahui oleh Hulman Sibarani (68), seorang pensiunan yang mewakili pihak gereja. Saat datang ke gereja bersama istrinya, Hulman mendapati sejumlah pintu dalam kondisi terbuka dan kuncinya rusak.
Pintu yang ditemukan rusak antara lain pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur atau bagian belakang gereja.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa barang-barang inventaris gereja. Sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah hilang.
Pihak gereja kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Deli Serdang. Kerugian materiil akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan barang-barang yang hilang.
Sehari setelah kejadian, Senin (5/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa sejumlah barang yang diduga hasil pencurian sedang diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Dalam proses penindakan, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit keyboard atau organ merek Yamaha warna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat warna merah tanpa pelat nomor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.
Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, RH alias Dower dan YHC alias Dayat diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng.
Barang-barang yang diduga diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan cara ditutupi seng.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga menyebut satu unit televisi yang diduga hasil pencurian telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp700.000.
Sementara satu unit keyboard dan dua unit gitar diduga dijual dengan bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp3.500.000.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penjualan barang hasil pencurian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, ketiga orang yang diamankan diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia mengatakan, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku akan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang masih berlangsung.
“Ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang, lanjutnya, terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap berbagai tindak pidana guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah.
“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,” katanya.
Penulis: [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply