DELI SERDANG – Editorial24jam.com ||Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan dugaan upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bersama sembilan bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 928 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) setelah personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta.
Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 04.30 WIB. Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penumpang di area bandara.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan disesuaikan dengan boarding pass, petugas mengamankan S alias Alim.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang disembunyikan di bagian selangkangan.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti kemudian ditimbang dengan berat keseluruhan mencapai 928 gram bruto.
Kepada petugas, S mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atas arahan seorang berinisial AMI.
Menurut keterangan awal S, barang tersebut diserahkan kepadanya di kawasan underpass Jalan Ring Road. Selanjutnya, ia diminta membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp30 juta.
Polisi kemudian membawa S beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika, serta melakukan penimbangan awal.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan selanjutnya akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, analisis teknologi informasi, serta pengembangan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Fery.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini, S masih menjalani proses hukum dan penyidik terus mendalami asal-usul narkotika serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply