DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., mempertanyakan dasar hukum pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.
Pertanyaan tersebut disampaikan Ramces saat bersama anggota tim kuasa hukum, Tiopan Tarigan, SH., mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan dan landasan hukum pembongkaran rumah tersebut kepada Bupati Deli Serdang maupun Wakil Bupati.
Namun, karena Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, tim kuasa hukum diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH.
Dalam pertemuan itu, Ramces mengaku sempat mempertanyakan keterlibatan Bagian Hukum dalam proses pembongkaran rumah milik kliennya.
Menurut Ramces, dalam pertemuan tersebut Kabag Hukum Deli Serdang menyarankan agar persoalan itu dibawa ke pengadilan.
“Beliau mengatakan, lebih baik kita bertemu saja di pengadilan karena kalau di sini kita berdebat tidak akan ada habisnya,” ujar Ramces, menirukan pernyataan Kabag Hukum Deli Serdang.
Ramces menyayangkan tidak adanya kesempatan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan daerah. Menurutnya, persoalan pembongkaran rumah warga menyangkut kewenangan pemerintah daerah dan perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kami datang bukan tanpa sebab. Kami ingin mempertanyakan langsung kepada Bupati, apa dasar pembongkaran rumah klien kami dan apa dasar Satpol PP melakukan pembongkaran tersebut,” kata Ramces.
Ramces mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, lokasi rumah kliennya disebut berada di kawasan hutan lindung.
Atas dasar informasi tersebut, ia mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lainnya apabila lokasi tersebut benar berstatus kawasan hutan.
“Kalau benar kawasan itu merupakan hutan lindung, kami mempertanyakan apakah Bupati memiliki kewenangan mengeluarkan PBG atau izin lainnya di kawasan tersebut. Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakseragaman dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut.
Menurut Ramces, pihaknya memperoleh informasi bahwa masih terdapat bangunan lain di sekitar lokasi yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan.
“Di mata hukum semua harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara masyarakat miskin dengan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi. Kalau memang aturan penertiban diterapkan, kami meminta agar penerapannya dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Ramces juga menyayangkan apabila masyarakat yang datang meminta penjelasan justru diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.
“Pemerintah semestinya memberikan pencerahan dan menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Tiopan Tarigan, SH., mengatakan dirinya bersama tim mendampingi Abdul Rahim alias Sadek Jokowi atas dasar kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta maupun menerima jasa hukum dari warga tersebut.
Tiopan juga mempertanyakan tindakan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian.
“Klien kami sudah menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Kalau benar demikian, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut dan berdasarkan aturan apa pembongkaran dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Tiopan menyinggung pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam sebuah kegiatan di Desa Paluh Sibaji yang menurutnya menyebut rumah yang dibongkar tersebut merupakan milik orang lain.
Pernyataan tersebut, kata Tiopan, menjadi salah satu hal yang hendak diklarifikasi kepada Bupati Deli Serdang.
“Kalau disebut rumah itu milik orang lain, tentu harus dijelaskan dasar kepemilikannya. Apalagi kalau lokasinya benar berada di kawasan hutan lindung. Ini yang menjadi pertanyaan kami dan harus dijawab secara resmi,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Tiopan menyatakan tim kuasa hukum telah menyampaikan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, surat tersebut telah diterima oleh bagian umum Pemkab Deli Serdang.
Somasi itu, kata Tiopan, berkaitan dengan dugaan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan serta dugaan pelanggaran terhadap hak warga yang terdampak pembongkaran.
“Somasi sudah kami sampaikan dan diterima bagian umum. Kami meminta adanya penjelasan serta kepastian hukum mengenai dasar tindakan pembongkaran tersebut,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami masyarakat di Desa Rugemuk.
Mereka berharap status kawasan, legalitas bangunan, serta dasar tindakan penertiban dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap pemerintah memberikan kepastian hukum. Kalau masyarakat memang melakukan pelanggaran, jelaskan dasar dan aturannya. Tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan pelanggaran, harus diperlakukan dengan standar hukum yang sama,” kata Tiopan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan maupun Satpol PP Deli Serdang belum memberikan penjelasan langsung terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Konfirmasi dari pihak Pemkab Deli Serdang diperlukan untuk memberikan keberimbangan, khususnya mengenai dasar hukum dan prosedur pembongkaran rumah tersebut.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply