JAKARTA – editorial24jam.com ||Pemantau Keuangan Negara PKN resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis SATGASWASMASMBG. Pembentukan ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis MBG di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan penyimpangan anggaran serta sejumlah insiden keracunan makanan yang menimpa siswa di berbagai daerah.
Bentuk Tanggung Jawab Konstitusional
Pembentukan Satgas disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden RI, Kepala Badan Gizi Nasional, para Bupati/Wali Kota, hingga Kepala Sekolah se-Indonesia.
Ketua Umum PKN sekaligus Ketua SATGASWASMASMBG Patar Sihotang, S.H., M.H. menegaskan, pembentukan unit pengawas independen ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional demi masa depan generasi emas Indonesia. Kami hadir untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun dana negara yang dikorupsi, dipotong, atau disalahgunakan oleh oknum. Kami tidak ingin program mulia ini berujung tragis akibat korupsi logistik dan kelalaian higienitas makanan,” ujar Patar di Jakarta, Kamis 3 September 2026.
Landasan Hukum dan 4 Sasaran Investigasi
Menurut Patar, SATGASWASMASMBG memiliki landasan hukum kuat, antara lain Pasal 27 dan 28C UUD 1945, UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001, PP 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat, UU KIP 14/2008, UU Pangan 18/2012, dan Perpres 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dalam operasionalnya, tim investigasi Satgas fokus pada 4 sasaran utama:
1. Transparansi Pengadaan: Memeriksa penunjukan pihak ketiga, katering, dan pengelola dapur umum SPPG.
2. Kesesuaian Anggaran: Mencocokkan nilai kalori, porsi, dan harga makanan riil dengan pagu anggaran per siswa.
3. Kelayakan Fasilitas: Mengaudit kebersihan, sanitasi, dan standar operasional dapur SPPG.
4. Rantai Distribusi: Menelusuri pasokan bahan baku untuk mencegah suap, pungli, dan mark-up harga.
Libatkan Masyarakat, Jamin Kerahasiaan Pelapor
PKN mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan guru untuk aktif mengawal MBG dengan mengumpulkan bukti otentik berupa foto menu harian, video kondisi dapur, hingga sampel makanan bermasalah.
Laporan dengan format 5W+1H dapat dikirim ke Sekretariat PKN Pusat/Daerah atau kanal aduan resmi SATGASWASMASMBG.
“Masyarakat tidak perlu takut. PKN menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan setiap pelapor sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018. Mari kita wujudkan target Zero Accident dan Zero Korupsi pada program MBG ini,” tegas Patar.
Desak Pemerintah Tindak Tegas
Melalui surat terbuka, PKN mendesak Presiden RI dan Kepala Badan Gizi Nasional untuk mengevaluasi sistem dan menindak tegas pejabat yang lalai.
PKN juga meminta Bupati, Kepala Sekolah, dan Koordinator SPPG mewajibkan transparansi papan informasi anggaran di setiap sekolah. Serta mendorong KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memprioritaskan penanganan laporan dugaan korupsi anggaran MBG.(BMT.Manalu)
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT MAKAN BERGIZI GRATIS
SATGASWASMASMBG
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA – PKN
Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kepala Badan Gizi Nasional
3. Para Bupati/Wali Kota Se-Indonesia
4. Para Kepala Sekolah Se-Indonesia
5. Para Koordinator SPPG Se-Kabupaten/Kota
6. Seluruh Masyarakat Indonesia
Di
Tempat
Dengan hormat,
Mencermati maraknya permasalahan pada program Makan Bergizi Gratis MBG, seperti ditangkapnya sejumlah pejabat pengelola SPPG/MBG karena dugaan korupsi dan terjadinya kasus keracunan makanan pada peserta didik, maka kami masyarakat yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Indonesia terpanggil untuk ikut serta melakukan pemantauan dan pengawasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis SATGASWASMASMBG dengan ketentuan sebagai berikut:
1. DASAR HUKUM
1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan memajukan kesejahteraan umum.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Bab V tentang Peran Serta Masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait pengawasan mutu, keamanan, dan pemenuhan gizi pangan.
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Mencegah Kebocoran Fiskal: Mengawal transparansi alokasi anggaran program MBG dari pusat hingga satuan pendidikan agar tidak dikorupsi, dipotong, atau diselewengkan.
2. Menjamin Keselamatan Anak Didik: Mengawasi standar gizi, kelayakan, higienitas, dan sanitasi pengolahan makanan untuk mencegah risiko keracunan.
3. Mewujudkan Akuntabilitas Publik: Mendorong Badan Gizi Nasional, Kepala Sekolah, dan SPPG bersikap terbuka mengenai sumber dan penggunaan dana.
4. Menggerakkan Kontrol Sosial: Memfasilitasi partisipasi aktif warga dalam mengawal program strategis nasional demi terwujudnya generasi emas Indonesia.
3. SASARAN INVESTIGASI
1. Proses Pengadaan dan Vendor: Transparansi penunjukan pihak ketiga, katering, dan dapur umum penyedia makanan.
2. Kesesuaian Anggaran dan Menu: Audit lapangan terhadap kesesuaian nilai kalori, porsi, dan harga makanan dengan pagu anggaran per siswa.
3. Sertifikasi Kelayakan Dapur/SPPG: Kelayakan fasilitas, kebersihan, dan standar operasional tempat pengolahan makanan.
4. Aliran Dana Logistik: Penelusuran rantai pasok bahan baku untuk mencegah praktik suap dan pungutan liar.
4. TATA CARA PELAPORAN
1. Pengumpulan Bukti: Masyarakat/wali murid mengumpulkan bukti berupa foto menu, video kondisi makanan/dapur, sampel makanan, atau bukti transaksi yang janggal.
2. Penyusunan Kronologi 5W+1H: Laporan memuat Siapa, Apa, Kapan, Di mana, Mengapa, dan Bagaimana kejadian tersebut.
3. Saluran Pengaduan: Bukti dikirim ke Sekretariat PKN Pusat/Daerah atau melalui kanal aduan digital resmi SATGASWASMASMBG.
4. Perlindungan Pelapor: PKN menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan pelapor sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018.
5. HARAPAN KEPADA PEMERINTAH
1. Respons Cepat: Presiden RI dan Kepala Badan Gizi Nasional segera mengevaluasi sistem dan menindak tegas oknum yang lalai.
2. Transparansi: Bupati, Kepala Sekolah, dan Koordinator SPPG wajib membuka papan informasi anggaran MBG di sekolah agar dapat dipantau publik.
3. Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, Kepolisian memprioritaskan pengusutan laporan korupsi anggaran makanan anak sekolah.
4. Zero Accident: SOP pengelolaan makanan diperketat untuk memastikan hak kesehatan dasar anak terpenuhi dengan aman.
PENUTUP
Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hak konstitusional kami sebagai warga negara untuk menyelamatkan keuangan negara dan masa depan anak-anak Indonesia.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 3 September 2026
SATGASWASMASMBG
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA – PKN
TTD
PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
KETUA













Leave a Reply