Advertisement

LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita di Pantai Labu

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang.

Pada Kamis (10/9/2026), LPA Deli Serdang secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi, verifikasi ulang, serta pemulihan layanan MBG kepada pihak pengelola.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan setelah orang tua balita mempersoalkan penghentian layanan MBG yang sebelumnya diterima anaknya.

Surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama.

Surat tersebut ditandatangani Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik, S.H., bersama Sekretaris Jendrial Siregar, S.H. Surat juga ditembuskan kepada Camat Pantai Labu, Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu, Kepala Desa Denai Lama, serta Koordinator PLKB Kecamatan Pantai Labu.

LPA Deli Serdang menyebut pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari orang tua balita.

Dalam surat permohonan klarifikasi itu, LPA menjelaskan bahwa secara faktual anak tersebut disebut telah menetap di Dusun II, Desa Denai Lama, sejak dalam kandungan. Anak juga disebut aktif mengikuti pelayanan Posyandu di desa tersebut secara berkelanjutan.

Balita tersebut sebelumnya menerima manfaat MBG sejak 18 Mei 2026. Namun, pemberian MBG disebut berhenti sejak 17 Juni 2026.

Orang tua kemudian memperoleh informasi mengenai penghentian tersebut pada 22 Juni 2026 melalui pesan Facebook Messenger dari akun milik istri Kepala Dusun II.

Dalam pesan tersebut disebutkan adanya pendataan baru. Warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) Desa Denai Lama disebut tidak lagi mendapatkan MBG.

Kondisi itu kemudian menjadi perhatian LPA Deli Serdang, terutama terkait transparansi serta mekanisme pengambilan keputusan mengenai penerima manfaat.

Menurut LPA, hingga surat permohonan klarifikasi dilayangkan, orang tua balita belum memperoleh keputusan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak SPPG mengenai alasan penghentian layanan, dasar aturan yang digunakan, serta hasil verifikasi data penerima manfaat.

LPA mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan apabila penghentian layanan berkaitan dengan perbedaan atau persoalan administrasi kependudukan, sementara anak tersebut secara faktual tinggal di desa tersebut dan tercatat mengikuti pelayanan Posyandu.

LPA menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pentingnya tertib administrasi maupun ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program MBG.

Namun, menurut LPA, persoalan administrasi perlu diselesaikan melalui mekanisme verifikasi yang jelas dan transparan, khususnya ketika menyangkut akses anak terhadap pemenuhan kebutuhan gizi.

Dalam suratnya, LPA Deli Serdang juga mengacu pada sejumlah regulasi mengenai perlindungan anak, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan program gizi nasional.

Regulasi yang disebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Peraturan BGN Nomor 115 Tahun 2025, serta Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut, LPA meminta dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan penerima manfaat.

Dalam surat tersebut, LPA Deli Serdang menyampaikan delapan permohonan kepada pihak pengelola SPPG.

Pertama, meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penghentian MBG, dasar aturan yang digunakan, serta dokumen verifikasi penerima manfaat.

Kedua, meminta kejelasan mengenai kapasitas dan legitimasi pihak yang menyampaikan pemberitahuan penghentian layanan melalui media sosial.

Ketiga, mendorong verifikasi dan validasi ulang lintas instansi dengan melibatkan orang tua, SPPG, pemerintah desa, kader Posyandu, bidan desa, PLKB, serta UPT Puskesmas.

Keempat, meminta kepastian apakah anak tersebut terdaftar pada SPPG lain untuk memastikan tidak terjadi penerimaan manfaat ganda.

Kelima, meminta agar domisili faktual dan riwayat pelayanan Posyandu turut dipertimbangkan dalam proses verifikasi, dengan tetap memperhatikan keabsahan NIK dan KK.

Keenam, meminta transparansi data, termasuk daftar penerima manfaat sebelum dan sesudah pendataan baru serta bukti perubahan data dalam SIPGN.

Ketujuh, mengusulkan pemulihan sementara layanan MBG kepada anak selama proses koreksi dan verifikasi data berlangsung.

Kedelapan, meminta digelar forum klarifikasi secara tatap muka serta memberikan jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

LPA Deli Serdang menyatakan tetap mendukung tertib administrasi dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program MBG.

Namun, LPA menilai persoalan administrasi sebaiknya diselesaikan melalui proses verifikasi yang transparan dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan penerima manfaat.

Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program MBG ketika terdapat perbedaan antara kondisi faktual domisili anak dengan dokumen administrasi kependudukan.

Terlebih, balita tersebut disebut telah tinggal di Desa Denai Lama, mengikuti pelayanan Posyandu, dan sebelumnya telah menerima manfaat MBG.

Atas persoalan tersebut, LPA kini menunggu jawaban resmi dari pihak SPPG serta instansi terkait.

LPA Deli Serdang menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian di tingkat lokal, pihaknya akan meneruskan permohonan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait lainnya.

LPA berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program MBG tidak hanya tepat secara administrasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPPG mengenai alasan penghentian MBG terhadap balita tersebut.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

25 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *