Advertisement

Ungkap Kasus Pencabulan di Kamar Mandi Umum, Unit PPA Polres Toba Amankan Pelaku.

TOBA SUMUT – editorial24jam.com ||Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Nassau pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., pada Selasa, 8 September 2026.

Korban berinisial M (20), warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku berinisial *KSS (35)*, warga Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Peristiwa bermula saat korban hendak keluar dari kamar mandi umum di Kecamatan Nassau. Tiba-tiba pelaku datang, masuk ke dalam kamar mandi, lalu menarik tangan korban, memeluk, dan mencium bibir korban,” kata AKP Desman Manalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami syok dan sempat terdiam. Tidak berselang lama, pelaku melepaskan pelukannya sehingga korban dapat keluar dari kamar mandi umum tersebut.

“Setelah kejadian, korban pulang ke rumah. Keesokan harinya, korban bersama keluarga melaporkan peristiwa ini ke Polres Toba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

AKP Desman Manalu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga dan melindungi anak dan perempuan. Segera laporkan jika ada indikasi tindak pidana agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

“Polres Toba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar,” tegas Kasat Reskrim.(BMT.Manalu)

148 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *