SERDANG BEDAGAI – Editorial24jam.com || Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Misro, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pengancaman terhadap Ketua LSM PAKAR RI, Bambang Setio Wibowo, SH.
Laporan tersebut dibuat Bambang di Polres Serdang Bedagai pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam laporan itu, Misro disebut sebagai terlapor dalam perkara dugaan pengancaman yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Bambang bersama sejumlah rekannya mendatangi Kantor Desa Sukajadi untuk menemui kepala desa.
Namun, saat mereka tiba, Misro disebut belum berada di kantor desa. Salah seorang perangkat desa kemudian menyarankan agar mereka mendatangi kediaman kepala desa.
Menurut keterangan Bambang, dirinya bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah Misro. Setibanya di lokasi, Misro disebut masih menerima tamu dan meminta mereka menunggu di bagian belakang rumah.
Sekitar delapan menit kemudian, Misro disebut menemui Bambang dan rekan-rekannya. Pertemuan awalnya berlangsung dengan bersalaman.
Bambang kemudian menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam pekerjaan irigasi atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sukajadi.
Menurut Bambang, beberapa saat setelah pembicaraan berlangsung, Misro masuk ke bagian dapur rumah. Tidak lama kemudian, Misro disebut kembali sambil membawa sebilah parang.
Bambang mengaku Misro kemudian melontarkan ancaman menggunakan kata-kata yang mengarah pada ancaman pembacokan.
Tidak berhenti di situ, Bambang juga mengklaim Misro mendekatinya sambil mengarahkan parang ke arahnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Misro mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepala desa.
Peristiwa itu disebut turut direkam oleh seorang wartawan berinisial DM melalui kamera telepon seluler. Rekaman tersebut, menurut Bambang, menjadi salah satu bukti yang disampaikan berkaitan dengan laporan yang dibuatnya.
Situasi kemudian diredam oleh DM yang berada di lokasi. Setelah itu, Bambang bersama rekannya memilih meninggalkan kediaman kepala desa.
Menurut Bambang, Misro saat itu juga menyampaikan bahwa dirinya hendak menghadiri rapat di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasca kejadian tersebut, Bambang bersama wartawan berinisial DM disebut mendatangi Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Bambang mengatakan, pihak Inspektorat sempat menyampaikan rencana mediasi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Namun, menurut pengakuannya, mediasi tersebut hingga berita ini ditulis belum terlaksana.
Bambang juga menyebut belum menerima permintaan maaf dari Misro terkait dugaan pengancaman tersebut.
Karena tidak menemukan penyelesaian melalui jalur tersebut, Bambang kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/294/VIII/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan dikaitkan dengan ketentuan mengenai pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan laporan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor B/294/IX/RES.1.24/2026/RESKRIM, tertanggal 3 September 2026.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan Bambang telah masuk dalam proses penanganan di tingkat kepolisian.
Bambang berharap laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Kepala Desa Sukajadi, Misro, mengenai tuduhan yang disampaikan Bambang.
Penulis : [Tim]













Leave a Reply