Advertisement

Curi Motor Warga Limau Manis, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria berinisial ZH (34), warga Gang Rahayu, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

ZH diamankan polisi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di Gang Pupuk, Dusun XII, Desa Limau Manis.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial SEP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kebun Sayur, Dusun XII, Desa Limau Manis.

Saat itu, suami korban, yang disebut sebagai saksi S, datang ke lokasi menggunakan sepeda motor milik korban untuk membabat rumput. Sepeda motor kemudian diparkir dalam kondisi mesin mati, tetapi kunci kontak masih melekat.

Ketika saksi S sedang membabat rumput, korban meminta dirinya membersihkan rumput di depan rumah. Setelah pekerjaan selesai, saksi S kembali menuju lokasi tempat sepeda motor diparkir.

Dalam perjalanan, saksi S sempat melihat ZH membawa sepeda motor. Namun, saat itu ia belum menyadari bahwa sepeda motor yang dibawa tersebut merupakan kendaraan milik korban.

Saksi S kemudian bertemu dengan saksi W yang menanyakan keberadaan sepeda motor. Setelah diberitahu bahwa kendaraan diparkir di bawah pohon, saksi W mengatakan sepeda motor tersebut sudah dibawa seseorang.

Saksi S kemudian menyadari bahwa kendaraan yang sebelumnya dilihat dibawa ZH merupakan sepeda motor milik korban. Keduanya sempat melakukan pengejaran, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ZH di Gang Pupuk, Dusun XII, Desa Limau Manis.

Personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, kemudian menuju lokasi dan melakukan pencarian.

Setelah sekitar 30 menit melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan ZH. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan ZH kini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pelaku kini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Jonni.

Dalam perkara tersebut, ZH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

10 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *