Advertisement

Budidaya Lele di Komplek Pemda Medan Dipersoalkan, Akses Pemeriksaan Jadi Kendala

MEDAN – Editorial24jam.com || Sejumlah warga Komplek Pemda TK I, Jalan Dahlia II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mengeluhkan aroma tidak sedap yang mereka sebut berasal dari aktivitas budidaya ikan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM.

Warga juga mempersoalkan pembuangan air kolam yang disebut dialirkan ke saluran parit di kawasan permukiman. Mereka berharap Pemerintah Kota Medan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi lingkungan, legalitas usaha, serta sistem pengelolaan air dan limbah di lokasi tersebut.

Keluhan itu disebut bukan persoalan baru. Menurut warga dan pihak kelurahan, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Salah seorang warga, Timothy Ananta Purba, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan usaha tersebut, termasuk tiga Surat Peringatan (SP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Tiga surat tersebut, menurut Timothy, masing-masing diterbitkan pada 3 Oktober 2023, 21 November 2023 dan 1 Februari 2024.

Timothy juga mengatakan berdasarkan dokumen yang dimilikinya, DPMPTSP Kota Medan pernah memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha.

“Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat jelas. Ini bukan hanya satu persoalan, tetapi ada beberapa aspek yang perlu diperiksa oleh pemerintah,” ujar Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).

Ia menyebut sejumlah aspek yang menurutnya perlu diverifikasi pemerintah, antara lain kesesuaian tata ruang, persyaratan usaha budidaya ikan, pengelolaan air atau limbah, serta kepatuhan terhadap perizinan.

Terkait tata ruang, Timothy merujuk Rekomendasi DPMPTSP Kota Medan Nomor 700.1.2.4/2750 tertanggal 26 Juli 2023. Menurut dia, dokumen tersebut menyebut lokasi usaha berada pada kawasan yang saat itu dikategorikan sebagai Zona Perumahan Kepadatan Tinggi R-1 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Namun, ketentuan tata ruang tersebut perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan pada 2025 telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Karena itu, kesesuaian tata ruang lokasi usaha perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku.

Selain tata ruang, Timothy mempertanyakan persyaratan usaha budidaya ikan. Ia mengatakan pernah memperoleh informasi bahwa Dinas Perikanan menyatakan usaha tersebut belum memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Ia juga mempersoalkan dugaan pembuangan air kolam ke saluran parit permukiman.

“Yang menjadi persoalan warga adalah air kolam yang dibuang ke parit dan menimbulkan bau. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah memenuhi ketentuan,” katanya.

Timothy meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut terhadap surat peringatan yang sebelumnya diterbitkan.

Dalam konteks perizinan, regulasi juga telah mengalami perubahan. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku pada periode penerbitan surat peringatan tersebut telah dicabut setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 Juni 2025.

Karena itu, status perizinan usaha saat ini perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang berdasarkan regulasi yang berlaku.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya.

Andreas Malau, 30, mengatakan aroma tidak sedap kerap masuk ke rumahnya.

“Bau dari limbah lele masuk ke rumah. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Tumpal Nainggolan, 48, mengatakan mediasi antara warga dan pihak usaha telah dilakukan beberapa kali. Namun, menurut dia, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

“Mediasi sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang persoalan masih ada. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas,” katanya.

Leo Ginting, 55, warga yang telah tinggal di kawasan tersebut selama sekitar 20 tahun, berharap aktivitas usaha tidak mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

“Kami berharap lingkungan perumahan tetap nyaman dan tidak terganggu bau,” ujarnya.

Sementara Robinson Sipahutar, 60, mengaku aroma semakin terasa ketika kolam dikuras.

“Kalau kolam dikuras, baunya sangat mengganggu. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan mencari solusi,” katanya.

Kepling VIII Kelurahan Simpang Selayang, Darlis, membenarkan bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun.

“Sudah dari tahun 2017 kalau tidak salah, sebelum saya menjadi Kepling. Sudah pernah kita mediasi, tetapi menurut saya pemilik usaha tidak kooperatif,” ujar Darlis ketika dikonfirmasi.

Darlis mengatakan pihak kelurahan maupun kecamatan tidak memberikan izin operasional untuk kegiatan budidaya ikan tersebut.

“Tidak pernah ada. Setahu saya dia mengurus izin melalui online,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha yang menyampaikan keberatan.

“Kalau tidak salah ada sekitar 10 rumah yang terdampak dan semuanya keberatan,” ujarnya.

Menurut Darlis, pihak kelurahan juga pernah mengetahui kondisi saluran parit yang disebut berwarna gelap dan menimbulkan bau.

“Benar, pemilik usaha tidak mengizinkan tanah atau paritnya disentuh orang lain dan dia berjanji membersihkannya sendiri,” katanya.

Darlis juga mengaku pernah melihat sisa bahan yang menurut pengamatannya menyerupai usus dan bulu ayam di sekitar lokasi. Namun, ia mengatakan tidak dapat masuk langsung ke area usaha.

“Benar, banyak sisa usus dan bulu ayam, tetapi saya tidak diberi izin masuk. Saya hanya melihat dari rumah tetangga yang terdampak,” ujarnya.

Darlis mengatakan pemerintah kecamatan dan kelurahan sebelumnya telah melakukan mediasi dengan pemilik usaha.

Salah satu mediasi disebut berlangsung pada 2 Maret 2023. Menurut Darlis, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pembuatan sumur resapan sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan pembuangan air kolam.

Namun, ketika pihak kecamatan dan kelurahan datang pada 12 Mei 2023 untuk melakukan pengecekan sekaligus menagih pelaksanaan kesepakatan tersebut, menurut Darlis, akses ke lokasi tidak diberikan.

“Pada tanggal 12 Mei 2023 pihak kecamatan dan kelurahan sudah menagih janji tersebut, tetapi pemilik tidak bersedia membuka pintu untuk melakukan cek lapangan,” katanya.

Persoalan tersebut, kata Darlis, kembali dibahas dalam rapat di Satpol PP Kota Medan pada 20 Oktober 2025.

“20 Oktober 2025 sudah dilakukan rapat kembali di ruang rapat Dinas Satpol PP karena tidak ada akses masuk untuk mengeksekusi usaha tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, mengenai status hukum bangunan, perizinan usaha, kewenangan pemeriksaan, maupun tindakan penertiban, diperlukan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

Darlis berharap instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut memperoleh kejelasan.

“Harapan saya, dinas-dinas terkait seharusnya lebih tegas. Kami dari kelurahan dan kecamatan hanya bisa menyurati karena kewenangan penyegelan dan pembongkaran ada pada instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kita koordinasikan lagi sama dinas terkait,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik usaha Tom Aquatic Ind, Liber Gultom, terkait keluhan warga dan keterangan pihak kelurahan tersebut.

Konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, hasil pemeriksaan sebelumnya, kondisi pengelolaan air atau limbah, serta langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.

Dengan demikian, sejumlah persoalan yang disampaikan warga tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan penjelasan resmi dari instansi terkait maupun pihak pengelola usaha.

Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, pengelolaan air dan limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan permukiman.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

9 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *