Advertisement

Poltak Silitonga Minta Ungkap Bukti Video: Pelaku Bawa Ban, Batu dan Kelewang Serang Sarsiantar

Humbahas – editorial24jam.com ||Poltak Silitonga, S.H., M.H. yang akrab disapa PH Jepang, selaku kuasa hukum Ahli Waris Op. Patar Munte, menyampaikan keterangan kepada media editorial24jam.com di Polres Humbang Hasundutan, Senin (21/09/2026).

Kedatangan tim kuasa hukum ke Polres Humbang Hasundutan bertujuan untuk memonitor perkembangan penanganan perkara penyerangan di Sarsiantar.

“Kami telah bertemu langsung dengan penyidik. Mereka bekerja secara profesional, terukur, dan tidak melenceng. Kami tanyakan apakah ada intervensi dari pihak lain, dan mereka menegaskan tidak ada intervensi,” ujar Poltak.

Pihaknya juga memberikan penguatan serta masukan terkait pasal-pasal yang harus diterapkan kepada para pelaku yang telah ditangkap dan ditahan.

Adapun pasal-pasal yang dimaksud adalah:

1. Pasal 469 KUHP Baru ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

2. Pasal 446 KUHP ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara.

3. Pasal 262 KUHP ayat (2) tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan dan pengrusakan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara.

4. Pasal 479 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka pada korban, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Poltak menjelaskan, dalam kasus ini terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan, sehingga harus diterapkan ketentuan pemberatan.

“Sesuai Pasal 126 dan 127 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan gabungan tindak pidana, harus ada pemberatan sepertiga dari hukuman terberat. Jika hukuman terberat 12 tahun, maka ditambah sepertiganya yakni 4 tahun, sehingga menjadi 16 tahun penjara,” jelasnya.

Selain pidana penjara, pihaknya juga mendorong penerapan ganti kerugian bagi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dan Pasal 94 KUHP Baru, yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.

“Op. Patar Munte itu adalah cinta damai. Selalu mengedepankan kedamaian, tetapi proses hukum biarlah tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait klaim bahwa penyerangan tidak direncanakan, Poltak membantah keras.

“Kejadian ini jelas terukur dan direncanakan. Mereka datang dari jarak sekitar 3 kilometer dari Matiti menuju Sarsiantar menggunakan kendaraan bermotor. Bukti video yang beredar di media sosial menunjukkan mereka membawa ban untuk membakar, batu, kayu, dan kelewang untuk menyerang rumah dan tempat tinggal keturunan Op. Patar Munte,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perencanaan tersebut sudah ada sejak 15 Februari 2026, di mana ada kesepakatan tertulis untuk mengusir keturunan Op. Patar Munte dengan cara kekerasan jika tidak keluar dari kampung tersebut hingga 15 Maret 2026. Perencanaan kembali dimatangkan pada 12 September 2026.

“Kalau tidak direncanakan, contohnya si A bertemu si B di jalan lalu berselisih paham dan terjadi pemukulan. Ini berbeda. Mereka datang beramai-ramai dengan persiapan,” ujarnya.

Mengenai isu pembakaran posko yang dituduhkan kepada pihak Op. Patar Munte, Poltak meminta agar dibuktikan secara hukum.

“Siapa yang membakar? Harus ditunjukkan buktinya, laporkan kepada polisi. Ada aturan hukum yang memprosesnya, bukan main hakim sendiri. Yang melakukan pembakaran itu bukan pihak Op. Patar Munte, bisa saja orang lain. Ini hanya pembenaran agar mereka terhindar dari hukuman,” katanya.

Di akhir keterangannya, Poltak meminta perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Humbang Hasundutan agar perkara ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa saat ini sudah 23 orang yang ditahan, 10 orang ditahan di Polda Sumut dan 13 orang ditahan di Polres Humbang Hasundutan. Kami berharap kasus ini terus dikembangkan kepada pelaku-pelaku lain agar semua diproses sesuai hukum,” pungkasnya.(Bangun MT Manalu)

90 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *