Advertisement

Viral Pencurian Tiang Lampu Merah, Polisi Tangkap Pria 27 Tahun

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Polisi menangkap seorang pria berinisial DA (27) yang diduga mencuri tiang besi lampu lalu lintas di Simpang Kayu Besar, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa setelah menerima informasi mengenai aksi pencurian tersebut yang beredar melalui media sosial, Kamis (5/11/2026).

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, SH, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan DA di wilayah Desa Limau Manis. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengakui melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial W. Keduanya diduga menggunakan kunci pas ukuran 17 untuk membongkar tiang besi tersebut.

Setelah dibongkar, besi itu kemudian diangkut menggunakan becak yang sebelumnya disewa oleh pelaku.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, satu orang telah diamankan, sedangkan terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Ya, saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses hukum. Untuk pelaku lainnya akan kita cari dan amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jonni saat dikonfirmasi.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan memburu W yang diduga terlibat dalam pencurian tiang besi lampu lalu lintas tersebut.

Penulis: [Rahmadi Saputra]

10 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *