TAPUT – Editorial24jam.com|| Sebuah mobil yang terparkir di garasi mobil di sipultak pagaran Tapanuli utara (Taput) diduga jadi target percobaan pembakaran pada Sabtu 02/08/2025, pada sekitar pukul 23 30 Wib.
Tindakan dugaan kejahatan ini diketahui dari Mart Erlando Manalu, yang saat itu melintas dari depan rumah dan melihat ada api di bawah kolong mobil, dan segera mengetok pintu dan memberitahukan pada pemilik mobil.
Mengetahui hal tersebut, Pemilik mobil bergegas mengambil air guna memadamkan sumber api. Setelah beberapa saat, api berhasil dipadamkan.
Bangunan berkelir tembok putih hijau itu, diketahui milik Barita Halomoan Manalu, Bagian yang terdampak aksi percobaan pembakaran adalah Mobil Terios putih yang terparkir di garasi.
Atas kejadian tersebut, pada dini hari sekitar pukul 01 00 WIB, Barita Halomoan Manalu bersama Mart Erlando Manalu, yang pertama melihat kejadian itu, dan Jepri Manalu bergegas mendatangi Polsek Siborongborong guna memberitahukan kejadian.
Pihak dari Polisi dari Polsek Siborongborong langsung bergegas turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan olah TKP, dan membawa beberapa barang bukti.
Barita Halomoan Manalu dan keluarganya sangat khawatir setelah mengalami pembakaran mobil. Mereka berharap Polsek Siborongborong, Polres Tapanuli Utara (Taput), bisa segera menangkap pelakunya, karena sampai saat ini identitas dan ciri-ciri pelaku masih belum diketahui.
Semoga pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini dan memberikan rasa aman kepada Barita Halomoan Manalu dan keluarganya, sehingga mereka bisa menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.
Keesokan harinya, korban langsung mendatangi Polsek Siborongborong bersamaan dengan saksi mata yang melihat kejadian tersebut, dan Jefri Manalu salah satu warga desa tersebut. Dengan laporan polisi nomor LP/B/51/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIBORONGBORONG/ POLRES TAPANULI UTARA/ POLDA SUMATRA UTARA pada Minggu (03/08/2025).
Ketua DPC LSM PERKARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun MT Manalu, memberikan tanggapan tegas atas kejadian dugaan pembakaran mobil tersebut. Ia meminta agar pihak kepolisian untuk bertindak cepat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“hal ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk ancaman serius terhadap rasa aman warga dan menggambarkan ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja ingin menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” ujar Bangun MT Manalu.
Bangun MT Manalu juga menyebut bahwa dugaan pembakaran ini dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi atau teror, yang tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta agar seluruh unsur aparat bergerak proaktif untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga stabilitas sosial.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindakan kriminal, terutama di malam hari.
Diakhir pernyataannya, Bangun MT Manalu juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pada Percobaan pembakaran mobil yang terparkir di Garasi adalah tindakan yang sangat serius. Di Indonesia, percobaan pembakaran rumah, dalam hal ini pembakaran Mobil di lokasi Rumah (Garasi) bisa melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AM)














Leave a Reply