Advertisement

Tim URC Polresta Deli Serdang Cek Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026).

Petugas mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian, Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan mesin permainan tembak ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Kepada petugas, SS menyebut aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu pekan sebelumnya.

Saat ini, warung tersebut disebut hanya digunakan warga untuk berkumpul dan bersantai.

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menyediakan tempat untuk praktik perjudian ataupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Muhammad Isral.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam segala bentuk perjudian.

“Perjudian dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

9 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *