Advertisement

Modus Rental Mobil, Pemuda di Tapanuli Utara Ditahan Polisi

TAPUT – Editorial24jam.com || Polres Tapanuli Utara resmi menahan seorang pria bernama Hotma Fernando Hutauruk (29), warga Desa Hutabagot, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan sejumlah mobil rental.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Taput, W. Barimbing, membenarkan penahanan tersebut.

Kronologi Kasus Pertama

Pada 25 April 2025, terlapor menyewa tiga unit mobil milik Sahat P. Simanjuntak, yakni dua unit Avanza dan satu unit Xenia, dengan masa sewa 16 bulan. Biaya sewa ditetapkan Rp11 juta per mobil setiap bulan.

Kemudian pada 1 Juni 2025, terlapor kembali menyewa dua unit mobil Innova Reborn dengan masa sewa 18 bulan dan biaya Rp13,5 juta per mobil per bulan. Namun, pembayaran sewa menunggak dan mobil tidak dikembalikan.

Akibatnya, sejumlah korban mengalami kerugian, di antaranya:

Belman Sirait (53), warga Kecamatan Silalahi, Kabupaten Toba.

Elperida Boru Manullang (47), warga Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dewi Riana Boru Silaban (48), warga Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sahat P. Simanjuntak (43), warga Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pidum Polres Taput, dipimpin Briptu Willy. Meski demikian, saat itu pelaku tidak langsung ditangkap karena sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan lain.

Kronologi Kasus Kedua

Terpisah, pada 20 Juli 2025, terlapor kembali beraksi dengan modus berbeda. Ia meminta uang sebesar Rp40 juta dari korban dengan alasan untuk biaya tes masuk TNI adiknya. Sebagai jaminan, ia menyerahkan satu unit mobil Innova.

Namun, pada 31 Juli 2025, korban mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik terlapor, melainkan milik saksi bernama Jaksa Parlin Panjaitan.

Kasus ini ditangani oleh Bripda Wagner dari Unit Ekonomi. Pada 2 Agustus 2025, pelaku akhirnya ditangkap.

“Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Saat ini ia menghadapi dua laporan polisi terpisah dari para korban,” jelas Barimbing.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

594 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *