DAIRI – Editorial24jam.com || Dugaan praktik menyimpang kembali mencuri perhatian di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Seorang tokoh masyarakat menilai ada indikasi setoran dari sejumlah kegiatan ilegal kepada oknum aparat.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Editorial24jam.com pada Selasa (28/4/2026), aktivitas ilegal yang dimaksud meliputi tambang pasir dan batu tanpa izin di Kecamatan Tigalingga, khususnya di Desa Palding Jaya Sumbul, serta tambang emas ilegal di Kecamatan Pegagan Hilir.
Selain itu, praktik lain seperti perjudian jenis “ikan-ikan”, togel, peredaran narkoba, serta pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung, termasuk di wilayah Lae Pondom, Kecamatan Pegagan Hilir, dan beberapa kawasan hutan di Kecamatan Tigalingga dan Siempat Nempu Hilir, juga disebut masih marak terjadi.
Tokoh masyarakat tersebut menduga adanya praktik setoran rutin dari para pelaku usaha ilegal kepada oknum aparat. Ia menyebut nilai setoran diduga mencapai sekitar Rp5 juta per bulan untuk tingkat tertentu, dan Rp3 juta untuk tingkat lainnya.
“Diduga kuat ada praktik setoran dari para pelaku ilegal kepada oknum aparat, sehingga aktivitas tersebut seolah kebal hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penggunaan alat berat seperti excavator di lokasi tambang pasir di Gunung Sayang, Desa Palding Jaya.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih bersifat dugaan sepihak dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran Polres Dairi maupun pihak yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply