Advertisement

Polsek Batang Kuis Terapkan Restorative Justice, Dapat Apresiasi DPRD dan Kades

DELI SERDANG – Editorial24jam ||
Polresta Deli Serdang melalui Unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan RJ tersebut berlangsung di Mapolsek Batang Kuis, Selasa (21/10/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pihak terkait. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Tabi’ul Hidayat, S.H., M.H., dengan menghadirkan pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Paian Purba, S.H., serta Kepala Desa Sena, Yuli, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan.

Kasus ini bermula pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, ketika seorang warga berinisial Y melaporkan empat pelaku pencurian yang masih di bawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis.

Seiring proses penyelidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kepala Desa Sena turut bersedia memfasilitasi para pelaku agar mendapatkan pendidikan moral dan formal di pesantren, apabila orang tua mereka setuju menyerahkan anak-anaknya untuk dibina.

Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memperbaiki barang-barang yang dirusak, dan mengembalikan barang hasil curian yang masih utuh.

Anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba, S.H. menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek Batang Kuis yang mengedepankan keadilan restoratif.

“Kami sangat mengapresiasi pendekatan restorative justice yang dilakukan Polsek Batang Kuis. Ini menjadi contoh penyelesaian perkara yang humanis dan mendidik,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Tabi’ul Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan wujud nyata upaya hukum yang berorientasi pada kemanusiaan.

“Restorative justice kami terapkan agar penyelesaian perkara bisa dilakukan secara kekeluargaan, sekaligus memberikan pembinaan bagi pelaku yang berlatar belakang pendidikan rendah,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

424 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *