DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial C alias Geleng (36), warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku ditangkap petugas di kawasan Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah milik korban, Eliana Rambe, yang berada di Jalan Pasar Baru KM 16,4, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya, pelaku diduga membobol rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya dua kalung emas london masing-masing seberat 15 gram dan 16 gram, dua cincin emas berbentuk selisih seberat 10 gram dan 5 gram, sepasang kerabu berlian berbentuk bunga, sepasang kerabu berlian lainnya, sejumlah emas lain, satu unit televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 inci, satu unit AC portabel, satu unit mesin outdoor AC merek Sharp, satu unit rice cooker warna hitam, serta uang tunai sekitar Rp2 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp136 juta.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Simpang Abadi. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply