Advertisement

Tambang Emas Ilegal di Dairi Diduga Libatkan Ratusan Pekerja

DAIRI – Editorial24jam.com || Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Jumat (22/5/2026), aktivitas tambang emas ilegal tersebut disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung dan melibatkan puluhan hingga ratusan pekerja.

Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari. Salah seorang tokoh masyarakat bermarga Brutu bersama istrinya br Sinamo menyebut, seorang penambang berinisial S. Manik, warga Desa Linggaraja I, disebut berhasil memperoleh hingga sekitar 1 kilogram emas dari lokasi tambang tersebut.

“Anak saya ikut bekerja di sana. Kalau sudah turun dari gunung, emasnya langsung dijual ke penampung,” ujar Brutu kepada wartawan.

Warga juga menyebut adanya beberapa pihak yang diduga menjadi penampung hasil tambang emas ilegal. Salah satu warga berinisial J. br Tamba mengatakan emas hasil tambang biasanya dijual kepada seorang penampung lainnya.

Selain itu, wartawan juga mendatangi rumah salah satu keluarga penambang berinisial S. Manik. Menurut keterangan istrinya, suaminya telah berada di lokasi tambang selama sekitar dua minggu.

“Suami saya masih di gunung, Pak,” ujarnya singkat.

Masyarakat setempat turut mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tambang melibatkan banyak kelompok pekerja. Bahkan, disebut terdapat lebih dari 10 lubang tambang yang dikelola kelompok berbeda dengan jumlah anggota sekitar 10 orang per kelompok.

Tidak hanya itu, warga juga menyebut aktivitas pengangkutan logistik menuju lokasi tambang dilakukan secara rutin. Untuk mengangkut beras seberat 15 kilogram ke lokasi tambang, warga mengaku mendapat upah sekitar Rp100 ribu dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam perjalanan. Sementara pengangkutan bahan bakar solar disebut mencapai Rp250 ribu per jeriken.

Ironisnya, warga mengaku para pelajar tingkat SMP dan SMA juga kerap dilibatkan dalam aktivitas pengangkutan barang menuju lokasi tambang.

Dalam keterangannya, warga juga menyinggung dugaan adanya oknum yang meminta setoran dari aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan lindung jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Penulis : [Baslan Naibaho]

Redaktur : [Abednego Manalu]

176 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *