Advertisement

‎Wartawan Diduga Diintervensi Terkait Pemberitaan Proyek SDN 173380 Hutatua

‎TAPUT – Editorial24jam.com || Dugaan ketidaktransparanan proyek rehabilitasi SD Negeri 173380 Hutatua, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, kini memasuki babak baru. Setelah terbitnya pemberitaan mengenai tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan, muncul dugaan adanya intervensi dan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 173380 Hutatua.

‎Pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Kepala Sekolah menghubungi awak media Editorial24jam.com melalui panggilan WhatsApp, menanggapi konfirmasi terkait seputar proyek yang berlangsung.

‎Dalam percakapan itu, dirinya membenarkan bahwa papan proyek memang belum terpasang dengan alasan belum selesai dikerjakan.

‎“Papan proyek memang belum selesai dibuat, jadi belum kami pajang. Nanti akan segera dititipkan,” ujarnya.

‎Ia juga menjelaskan bahwa pada Senin (27/10/2025) dirinya sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati dan telah menanyakan terkait papan proyek yang sedang dikerjakan oleh salah satu percetakan, serta menyebutkan akan segera dititipkan.

‎Namun yang menjadi perhatian, kepala sekolah justru mengaku merasa tersakiti oleh konfirmasi wartawan, padahal konfirmasi merupakan hak dan kewajiban jurnalis sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 5, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

‎Masih dalam percakapan melalui panggilan WhatsApp, Kepala Sekolah diduga mengancam narasumber yang memberikan keterangan kepada media terkait adanya proyek rehabilitasi berulang.

‎“Saya perlu memperjelas terkait konfirmasi tentang rehabilitasi pada tahun 2022. Akan saya penjarakan yang mengatakan itu,” ujarnya dengan nada tinggi.

‎Kepada wartawan, dirinya juga sempat melontarkan kalimat yang dinilai mengandung intervensi dan menunjukkan sikap tidak terima atas konfirmasi yang dilakukan.

‎“Kau bilang bangunan tahun 2022 sudah pernah direhab? Kau nanti yang masuk penjara!” ungkapnya.

‎Padahal, pertanyaan wartawan justru berfokus untuk memastikan kebenaran informasi, apakah benar bangunan sekolah tersebut pernah direhabilitasi pada tahun 2022 atau tidak. Konfirmasi tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan klarifikasi dan data yang valid sebelum pemberitaan diterbitkan.

‎wartawan juga sempat menanyakan kepada Kepala Sekolah mengenai tiang bangunan sekolah yang tampak kurang layak.

‎“Kenapa tidak fokus memperbaiki tiang sekolah yang kurang layak, Bu Kepsek? Dan kenapa ketika dikonfirmasi, justru orang yang tidak ada urusan dengan hal tersebut menelpon jurnalis?” tanya wartawan.

‎Menanggapi hal tersebut, kepala sekolah menjelaskan bahwa pengerjaan proyek masih berada pada tahap pekerjaan atap dan plafon, sehingga bagian bawah termasuk tiang belum dikerjakan.

‎“Pengerjaan masih di atas, di bagian atap dan plafon. Ada tahapan pengerjaan setelah selesai dari atas baru dikerjakan bagian bawah bersamaan dengan lantai. Jadi harus ada tahapan yang benar,” jawabnya.

‎Di hari yang sama, sebelum kepala sekolah menghubungi awak media, salah seorang yang mengaku sebagai keluarga dekat Kepala Sekolah juga menghubungi awak media melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan itu, terdapat bahasa yang diduga bernada intervensi, seolah meminta agar wartawan tidak menerbitkan pemberitaan terkait proyek tersebut.

‎Tindakan seperti ini jelas menambah sorotan publik, karena upaya menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

‎Padahal, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎Keterangan kepala sekolah juga dinilai kontradiktif. Dalam percakapan tersebut, dirinya menyinggung bahwa dirinya sudah sepuluh tahun menjabat dan tidak pernah bermasalah. Ia bahkan menyesalkan munculnya pemberitaan menjelang masa pensiunnya pada Januari mendatang.

‎“Saya sudah sepuluh tahun di sini, dan saya tidak pernah melakukan kesalahan. Adapun kesalahan saya, tidak pernah sampai terbit pemberitaan seperti ini,” katanya sembari menjelaskan bahwa pada Januari dirinya akan memasuki masa pensiun.

‎Namun ironisnya, di sela percakapan ia juga menyatakan bahwa tugas kepala sekolah bukanlah untuk mengajar, membereskan administrasi, mengantar laporan ke kabupaten, dan mengikuti rapat di kecamatan. Ia menambahkan bahwa tidak ada keharusan bagi kepala sekolah untuk berada di tempat sejak awal jam pelajaran hingga selesai.

‎Ketika ditanyakan mengenai tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja, dijelaskannya bahwa dirinya telah menyediakan sepuluh pasang APD, namun para pekerja enggan menggunakannya.

‎“APD sudah kami siapkan sepuluh pasang, tapi mereka tidak mau pakai karena licin dan tidak cocok,” ujarnya.

‎Pernyataan tersebut tentu tidak dapat membenarkan terkait pelanggaran keselamatan kerja, sebab penggunaan APD diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
‎Pihak penyelenggara kegiatan tetap berkewajiban memastikan pekerja menggunakan perlindungan kerja yang memadai.

‎Lebih lanjut, ia mengaku tidak hadir di sekolah pada Jumat (24/10/2025) karena menghadiri acara di Kecamatan Parmonangan, dan pada Sabtu (25/10/2025) karena menghadiri pesta di belakang sekolah.

‎Di akhir pembicaraan, dirinya bahkan sempat menantang wartawan untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke Inspektorat.

‎”Silakan saja ke Inspektorat, saya siap diperiksa. Saya akan jawab mereka semua,” ujarnya.

‎Untuk diketahui, konfirmasi merupakan langkah wajib bagi wartawan sebelum menerbitkan berita, sebagaimana diatur dalam:

• ‎Kode Etik Jurnalistik Pasal 3: Wartawan Indonesia wajib menguji informasi dan memberitakan secara berimbang.

‎• Pasal 5 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers nasional wajib melayani hak jawab.

‎• Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: Menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.

‎Dengan demikian, tindakan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan jelas melanggar prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

‎Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu, mengecam keras tindakan yang mengarah pada upaya membungkam kerja wartawan.
‎Menurutnya, wartawan memiliki peran vital dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk di sektor pendidikan.

‎“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi, itu jelas pelanggaran hukum. Kami dari LSM PERKARA mendesak pihak terkait untuk menelusuri hal ini secara serius,” tegas Bangun.

‎Bangun menambahkan, proyek tanpa papan informasi publik menunjukkan lemahnya transparansi dan patut dipertanyakan asal-usul serta penggunaannya.

‎“Setiap proyek wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Tanpa itu, masyarakat wajar curiga. Apalagi jika disertai ancaman terhadap wartawan, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

‎Bangun juga menegaskan komitmen LSM PERKARA untuk ikut memantau serta mendorong pihak terkait agar menindaklanjuti dugaan tersebut secara terbuka.

‎Kasus proyek rehabilitasi SDN 173380 Hutatua kini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran teknis proyek, tetapi juga menyentuh aspek etika, hukum, dan kebebasan pers.

‎Editorial24jam.com berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran mendalam demi menegakkan transparansi publik serta melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

911 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *