TAPUT – Editorial24jam.com || Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 15.224.048 yang berlokasi di Jalan Siborongborong, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi perhatian publik. SPBU tersebut diduga mengabaikan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar ke dalam jerigen masih berlangsung bebas. Terlihat sedikitnya dua unit truk Colt Diesel, beberapa mobil pick-up jenis L300, serta mobil pribadi yang memuat puluhan jerigen. Aktivitas ini terkesan sudah sering dilakukan dan tidak lagi bersifat sembunyi-sembunyi.
Faktanya di lapangan, menunjukkan operator SPBU tetap melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi. Bahkan, salah seorang pembeli BBM bersubsidi secara jujur mengaku tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah.
“Darimana lah ada semua yang ngisi jerigen ini pakai surat,” ujarnya singkat. Jumat (16/01/2026).
Selain itu, informasi terpercaya yang diperoleh Editorial24jam.com menyebutkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen untuk setiap pengisian, baik menggunakan surat rekomendasi maupun tanpa rekomendasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pengusaha atau pembeli BBM bersubsidi yang melakukan penimbunan menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU enggan memberikan keterangan dan justru menyarankan agar menghubungi pihak manajer atau pengawas SPBU.
“Sama manager atau pengawas aja koordinasi,” ujarnya singkat.
Melihat adanya kejanggalan dan dugaan pelanggaran tersebut, Editorial24jam.com kemudian menghubungi pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara. Melalui Kanit Ekonomi Polres Taput, AIPDA Leo Silalahi, setelah melakukan koordinasi singkat, langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi SPBU.
Namun, sebelum aparat kepolisian tiba, operator SPBU diduga telah menginstruksikan para pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen untuk meninggalkan lokasi. Langkah ini dinilai semakin memperjelas dugaan adanya kerja sama guna menutupi aktivitas yang diduga melanggar aturan dan menghindari tindakan dari aparat penegak hukum.
Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, aktivitas pengisian jerigen sudah dihentikan dan kondisi SPBU tampak sunyi. Pihak SPBU berdalih bahwa stok BBM telah habis dan masih dalam proses pengiriman. Meski demikian, alasan tersebut menimbulkan kecurigaan karena penghentian aktivitas terkesan telah diantisipasi sebelum kedatangan aparat.

Perlu diketahui, SPBU 15.224.048 Sipahutar bukan kali ini saja menjadi sorotan. SPBU tersebut disebut-sebut telah berulang kali viral di media dan media sosial terkait dugaan bebasnya pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menilai praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen lain serta menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengisian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen diatur secara ketat. Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pertamina juga melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen di seluruh SPBU.
Sementara itu, pengisian Solar subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait serta menggunakan wadah aman sesuai standar.

Terhadap SPBU yang terbukti melanggar, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 15.224.048 Sipahutar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pihak Pertamina dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, demi memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply