Advertisement

SP2HP Tak Kunjung Terbit, Korban Datangi Polres Samosir

SAMOSIR – Editorial24jam.com || Seorang warga, Rosmaida Manihuruk, mendatangi Polres Samosir pada 23 April 2026 untuk mempertanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Kedatangan korban bertujuan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang telah dibuat sejak 24 Agustus 2025. Namun, hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan status.

Dalam keterangannya, Rosmaida menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali mendatangi Polres Samosir untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Saya sudah berkali-kali datang dan menghubungi penyidik, tetapi belum mendapat jawaban yang jelas. Saya hanya meminta SP2HP sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.

Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga melibatkan seorang kepala desa, yakni Agustinus Sijabat.

Menurut Rosmaida, proses penanganan perkara yang telah berjalan sekitar sembilan bulan itu dinilai lamban. Ia juga mengaku sempat dijanjikan SP2HP oleh penyidik, namun hingga kini belum diterima.

Pendamping korban, Ardi Silalahi, turut menyatakan harapannya agar kasus tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara disebut sempat menyampaikan bahwa SP2HP akan diberikan, namun masih menunggu proses administrasi.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Rosmaida meminta perhatian dari Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Samosir.

Ia berharap penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP, baik yang lama maupun yang baru, terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Samosir terkait perkembangan laporan tersebut.

78 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *