DAIRI – Editorial24jam.com || Upaya eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidikalang di Desa Lae Hole, Dusun V, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (24/4/2026), berakhir gagal. Proses eksekusi dihentikan di lokasi setelah mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Warga, termasuk ibu-ibu dan pelajar, tampak turun langsung ke lokasi untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik keluarga. Situasi tersebut membuat tim pengadilan memilih menghentikan proses dan meninggalkan lokasi.
Pihak Pengadilan Negeri Sidikalang, saat dikonfirmasi secara singkat, menyatakan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan. “Kami pulang, kami tidak mau konyol,” ujar perwakilan di lapangan.
Di lapangan, muncul dugaan adanya kekeliruan dalam penentuan objek eksekusi. Pihak termohon menyebut lahan yang hendak dieksekusi bukan bagian dari sengketa.
Menurut keterangan keluarga di lokasi, lahan tersebut merupakan milik Saripuddin Sagala, bukan milik pihak yang tercantum dalam dokumen eksekusi. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak keluarga kepada tim pengadilan.
Kondisi ini memicu tanda tanya terkait ketelitian dan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi, sekaligus membuka ruang dugaan adanya kesalahan administrasi atau proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan lahan tersebut sebelumnya pernah diselesaikan melalui kesepakatan damai pada tahun 2004, saat Kapolres Dairi dijabat Baharuddin Jakfar.
Kesepakatan itu menyatakan para pihak tidak lagi mempermasalahkan lahan seluas kurang lebih 20 hektare. Selain itu, terdapat dokumen penyerahan lahan tertanggal 2 Desember 1987 yang menjadi dasar klaim kepemilikan oleh pihak keluarga terkait.
Pelaksanaan eksekusi juga menuai sorotan karena disebut berlangsung tanpa kehadiran pemerintah desa maupun kuasa hukum dari pihak terkait. Di lokasi, hanya terlihat tim pengadilan, para pihak, serta sejumlah orang yang membawa peralatan kerja.
Hal ini menambah polemik dan memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan prosedur dalam proses eksekusi tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk elemen masyarakat, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang terjadi. Mereka meminta lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI, untuk melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan keluarga yang terdampak berharap adanya keadilan dan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan dan hak kami dilindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply