Advertisement

Penanganan Dugaan Penipuan di Balige Didesak Lebih Serius

TOBA – Editorial24jam.com || Jujur Nainggolan (43), warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Balige, Polres Toba.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/93/XI/2025/SPKT.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 15 November 2025 di Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborongborong. Korban mengaku dihentikan oleh empat pria yang datang menggunakan mobil Toyota Innova dan mengaku sebagai karyawan Yamaha serta debt collector. Para pelaku menuding korban menunggak angsuran selama empat bulan dan mengajak korban menuju Kantor MCF Balige untuk mengurus pembayaran.

Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan hendak ke kamar mandi. Korban juga diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang tidak dijelaskan secara rinci. Setelah itu, korban diminta pulang dengan alasan sepeda motornya telah “dititipkan”. Korban baru menyadari bahwa sepeda motornya diduga telah digelapkan.

Hingga laporan dibuat, sepeda motor Yamaha Lexy 155 CC milik korban belum dikembalikan.

Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/10/XI/2025/Reskrim tertanggal 28 November 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi serta merencanakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa laporan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Para pelaku tidak menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, maupun dokumen resmi lainnya. Tindakan ini patut diduga sebagai perampasan kendaraan berkedok penagihan,” tegas Aleng Simanjuntak.

Ia menjelaskan, secara yuridis perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP lama tentang penggelapan. Sementara dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan.

Selain itu, Aleng Simanjuntak juga merujuk Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menegaskan bahwa debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan hukum, antara lain adanya sertifikat fidusia yang terdaftar, debitur terbukti wanprestasi, petugas membawa surat kuasa dan identitas resmi, serta pelaksanaan tanpa paksaan atau melalui penetapan pengadilan negeri.

“Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak leasing maupun debt collector dapat diproses pidana dan digugat secara perdata,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien kami, tetapi juga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polsek Balige dan Polres Toba,” pungkasnya.

Pelapor berharap aparat kepolisian segera menuntaskan proses hukum tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

675 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *