Advertisement

Baleg DPR RI Gelar Pertemuan Bahas Hak Masyarakat Adat

TAPUT – Editorial24jam.com || Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan menyerap aspirasi langsung dari daerah. Salah satu agenda tersebut digelar di Balige, Sabtu (9/5/2026).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Tim Baleg DPR RI, Martin Manurung, membahas pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hak bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dalam forum itu, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap langkah DPR RI dalam mempercepat pengesahan RUU tersebut.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting untuk memperkuat penghormatan terhadap martabat masyarakat adat, menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa. Kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat menjadi modal sosial yang harus dijaga, dilindungi, dan diberi ruang dalam pembangunan daerah maupun pembangunan nasional,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna menyerap berbagai masukan terkait substansi RUU Masyarakat Adat.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatera Utara yang memiliki keberagaman komunitas adat dan budaya lokal yang masih terjaga hingga kini.

10 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *