Advertisement

Diduga Tambang Pasir Ilegal Menggila di Dairi, Sungai Keruh dan Warga Resah

DAIRI – Editorial24jam.com || Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal dilaporkan marak terjadi di aliran sungai Dusun I, Desa Sipasi, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat alat berat dan mesin penyedot pasir digunakan untuk mengeruk material langsung dari badan sungai. Air sungai tampak keruh pekat, sementara puluhan truk pengangkut keluar masuk lokasi setiap hari untuk membawa material pasir yang diduga diperjualbelikan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Berampu hingga Kota Sidikalang.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur sekitar, kondisi sungai yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini disebut mengalami perubahan warna dan bau.

Warga juga menyebut aktivitas tambang pasir tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial “Pasi”. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pekerja dan sopir truk di lokasi. Saat ditanya mengenai pengelola tambang, salah seorang pekerja menyebut nama yang sama, namun enggan memberikan informasi lebih lanjut maupun nomor kontak yang bersangkutan. Disebutkan pula bahwa pihak yang diduga sebagai pengelola berdomisili di Kota Sidikalang.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. Warga juga meminta adanya pengawasan ketat guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : [Baslan Naibaho]

Redaktur : [Abednego Manalu]

512 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *