DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Begitu menerima informasi, personel langsung kami turunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas yang diduga terkait peredaran narkoba. Namun, saat akan diamankan, terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga.
Meski pelaku kabur, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektrik, satu paket ganja, satu sekop sabu berbahan plastik, serta sekitar 50 plastik klip kecil transparan kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selanjutnya, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap identitas pelaku serta jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Masyarakat setempat pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan tersebut. Polsek Tanjung Morawa juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait tindak pidana, khususnya peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply