Advertisement

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Ekstasi di Balige, Ratusan Butir Barang BuktiDisita

TOBA  – editorial24jam.com ||Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Sabtu dini hari (16/5/2026), petugas berhasil menangkap seorang bandar dan seorang kurir narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dua tersangka yang diamankan berinisial H.K. (34), warga Kabupaten Simalungun, dan H.J.S. alias Adek (38), warga Kecamatan Balige. H.J.S. diduga berperan sebagai bandar atau pemasok utama pil ekstasi.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang dirilis PS. Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan tim terkait informasi adanya transaksi ekstasi di wilayah Balige.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menangkap H.K. di pinggir jalan Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Saat digeledah, ditemukan dua butir pil diduga ekstasi: satu butir warna cokelat berlogo Batman dan satu butir warna biru berlogo Superman.

Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, H.K. mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari H.J.S. alias Adek dan rencananya akan diantarkan kepada pemesan.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kandang babi milik H.J.S. alias Adek di Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige.

Di lokasi itu, petugas menemukan satu plastik assoy warna hijau berisi:
– 156 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Batman
– 85 butir pil ekstasi warna biru berlogo Superman
– 5 plastik klip ukuran sedang
– 1 bungkus plastik klip berbagai ukuran
– 1 botol kaca bertutup
– 1 timbangan digital

“Total barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 243 butir,” ujar Ipda Khairudin.

Setelah menemukan barang bukti, tim Satres Narkoba mencari H.J.S. alias Adek. Sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Dari tangannya, petugas mengamankan dua unit telepon genggam.

Polisi juga menyita satu unit dispenser merek Miako yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Ipda Khairudin.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Toba mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan serta mengancam keselamatan diri dan keluarga.(BMT.Manalu) 

165 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *