Advertisement

Diduga Gelapkan Honda Vario Milik Teman, Warga Tanjung Morawa Diamankan Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial YPU (34), warga Gang Anugrah Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik temannya.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 11.15 WIB di Gang Anugrah Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam kejadian itu, korban NH kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Saat kejadian, korban bersama pelaku pulang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya di rumah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke Medan.

Karena korban sudah lama mengenal pelaku, korban pun mengizinkan sepeda motornya dipinjam.

Namun, hingga keesokan harinya, Selasa (16/6/2026), pelaku tidak kunjung memberikan kabar maupun mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di depan Kantor Pos Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus kemudian memimpin langsung proses penangkapan. Petugas melakukan pencarian di lokasi hingga akhirnya sekira pukul 22.30 WIB, pelaku YPU berhasil diamankan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa personel Unit Reskrim telah mengamankan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 492 Subs Pasal 486 KUHPidana,” ujar Kapolsek.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

14 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *