DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria yang diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RP (37), warga kawasan Simpang Sigodang, Kecamatan Pane Tonga, Kabupaten Simalungun, dan IZ (48), warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 31,60 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya dua pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan setelah melihat gerak-gerik keduanya yang dinilai mencurigakan.
Dalam proses penindakan, petugas menemukan satu balutan plastik asoy warna merah yang berisi tisu putih. Di dalam balutan tersebut terdapat satu plastik transparan berisi 12 paket sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut ditemukan di atas tanah setelah salah seorang terduga pelaku diduga membuangnya menggunakan tangan.
Dari pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AM yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain 12 paket sabu dengan berat kotor 31,60 gram, polisi turut mengamankan satu lembar plastik asoy warna merah, satu lembar tisu putih, serta satu plastik transparan ukuran sedang yang sudah kosong.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menjadi salah satu sumber bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Hal itu disampaikannya pada Senin pagi (28/9/2026).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply