Advertisement

Curanmor di Asrama LPK Shiawase Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, Senin (25/5/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial TW (30), warga Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Gloria Giovani Oktavia Silitonga (25), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Asrama Lembaga Pelatihan Kerja Shiawase, Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BK 3974 MBQ yang diparkir semalaman di area asrama dalam keadaan stang terkunci telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membawa keluar sepeda motor korban melalui pintu samping asrama.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Tanjung Morawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku diduga sedang melintas di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 15, Desa Limau Manis, tepatnya di depan Masjid Ubbudiyah PTPN II Tanjung Morawa.

Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana laporan korban,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3974 MBQ milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna hitam, serta satu helai celana jeans warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan saat diparkir,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

7 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *