HUMBAHAS – editorial24jam.com || Poltak Silitonga mengecam keras tindakan pembakaran lahan milik ahli waris Op Patar Munte yang terjadi di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut Poltak, pelaku pembakaran lahan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang selama ini disebut “Raja Bius Matiti” yang sebelumnya sudah berstatus tersangka.
“Sungguh sadis dan kejam tindakan mereka. Ini sudah berulang kali terjadi kepada masyarakat kecil ahli waris Op Patar Munte. Bahkan pelaku melakukan pembakaran lahan lagi dan sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap Polres Humbang Hasundutan,” tegas Poltak Silitonga, Jumat (25/7/2026).
Poltak mendesak Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho segera mengambil tindakan tegas dan menangkap seluruh pelaku.
“Untuk pembakaran lahan ini pelaku dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan sanksi pidana Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Ia menyebut, tindakan pembakaran dan penganiayaan terhadap ahli waris Op Patar Munte sudah dilakukan berulang-ulang sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Jangan biarkan mereka lolos satu orang pun. Sampai kapan pun semua harus diproses hukum. Rusak negeri ini kalau dibiarkan terus seperti ini. Tegakkan keadilan dan kebenaran meskipun langit akan runtuh,” pungkasnya.(BMT.Manalu)













Leave a Reply