DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polres Deli Serdang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ANA (18), warga Jl. Pembangunan Gg. Kaplingan I, Dusun I Desa Ujung Labuhan; AB alias A (33) dan HS alias A (31), keduanya warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Namo Rambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Pembangunan Gg. Masjid Al-Syakirin, Dusun I Desa Ujung Labuhan.
Aksi itu baru disadari oleh korban, NH br B, pada pukul 07.30 WIB saat hendak membangunkan anak-anaknya untuk berangkat sekolah. Korban tidak menemukan sepeda motor Honda Beat BK 3115 AKQ yang sebelumnya terparkir di dapur rumah. Pintu dapur pun terlihat sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga, dan setelah mengetahui motornya hilang, ia segera melapor ke Polsek Namo Rambe untuk proses penyelidikan.
Setelah dilakukan penyidikan, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan dua alat bukti yang cukup. Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku ANA di sebuah rumah dekat proyek pembangunan Perumahan Oasis, Jl. Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Dari hasil interogasi, ANA mengaku melakukan aksi pencurian bersama HS alias A. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali menangkap HS alias A di Jl. Karya Budi Gg. Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur.
HS alias A kemudian mengaku bahwa ia dan AB alias A turut membantu menjual sepeda motor hasil curian atas perintah ANA. Keduanya mendapat upah masing-masing Rp400.000.
Tak lama kemudian, AB alias A juga diamankan di lokasi yang sama di Jl. Karya Budi Gg. Budi. Ketiganya langsung dibawa ke Mako Polsek Namo Rambe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna biru BK 3115 AKQ milik korban, satu helai kain selendang bermotif kotak garis biru yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
“Ketiga pelaku sudah ditahan dan diproses atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tegas Kapolsek.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply